DPO 5 Bulan, Firmansyah Berhasil Diringkus Polisi

Securitynews.co.id, BANYUASIN – Setelah hampir lima bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Firmansyah (23) tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat (23/08) 2019 Pukul 19.30 WIB, akhirnya berhasil diringkus Kepolisan Sektor (Polsek) Ari Kumbang Polres Banyuasin.

Kejadian tersebut terjadi dimana sepeda motor milik korban Suranto bin Waryudi saat itu sedang diparkirkan di halaman rumah korban. Sedangkan kunci kontak masih ada di sepeda motor dikarenakan terlapor Firmansyah saat itu ada di halaman rumah korban.

“Pada waktu itu korban sedang lengah masuk ke dalam rumahnya dan langsung terlapor mengambil sepeda motor milik korban tanpa seizin korban,” kata Kapolsek Air Kumbang Iptu Gunawan Sahferi, SH, ketika dimintai konfirmasinya, Minggu (12/01).

Kemudian sejak kejadian tersebut, jelas Kapolsek, sampai sekarang ini sepeda motor milik korban tidàk pernah dikembali oleh terlapor hingga korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 20.000.000. Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor milik korban Suranto Bin Waryudi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berakhir.

“Tersangka Firmansyah yang merupakan warga Desa Nusamakmur Kecamatan Air kumbang Kabupaten Banyuasin, diringkus petugas Polsek Air Kumbang, saat bersembunyi di rumahnya, pada Jumat (10/01) pukul 19.30 WIB,” tutur Kapolsek.

Tersangka berhasil diringkus saat anggota Polsek Air Kumbang mendapat informasi tentang keberadaan terlapor di rumahnya di Desa Nusamakmur. Selanjutnya Kapolsek Air Kumbang Iptu Gunawan Sahferi beserta Anggota Unit Reskrim Polsek melakukan penangkapan terhadap terlapor.

“Saat ini tersangka berikut Barang Bukti (BB) yang disita berupa 3 (tiga ) lembar bukti pembayaran ansuran dari dealer telah diamankan di Mapolsek Air Kumbang guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *