Dititipi Sabu oleh Nyonya, Nisa Diganjar 10 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat nekat menerima titipan sabu dari Nyonya (DPO) dengan berat netto keseluruhan 197,15 gram untuk dijualkan kembali, terdakwa Nisa alias Isa warga Jl. Segaran Lrg. Ujung Tanjung Kel.9 Ilir Kec. IT II Palembang, akhirnya diganjar hukuman 10 tahun penjara.
Terungkap dalam putusan Majelis Hakim diketuai Hotnar Simarmata SH MH, terdakwa Nisa alias Isa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram. Sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum. Melanggar pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nisa alias Isa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan,” tegas Hakim saat membacakan amar putusan disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (14/09/2020).

Namun vonis ini lebih ringan 1 (satu) tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman 11 tahun penjara Denda Rp. 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi pada Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Segaran Lrg. Ujung Tanjung Kel.9 Ilir Kec. Ilir Timur II Palembang tepatnya di rumah terdakwa.

Tim dari Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang mencurigai terdakwa berdasarkan informasi masyarakat dan melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir Jalan depan rumah terdakwa, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan dan hasil dari penggeledahan kedua saksi beserta tim berhasil menemukan 4 (empat) paket sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan 197,15 gram yang dibungkus plastik bening didalam kaleng roti merk selamat dibungkus kantong asoi warna hitam yang ditemukan pintu dapur di belakang bawah rumah terdakwa dan 1 (satu) ball plastik bening beserta 1 buah timbangan digital yang ditemukan dipinggir jalan didalam gerobak tersebut dan terdakwa sendiri yang menyimpannya. Setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik Nyonya (belum tertangkap) yang dititipkan kepada terdakwa.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali