Diduga Tak Berizin, Indomaret di Kayuara Kuning Tetap Beroperasi

Securitynews.co.id, BANYUASIN – Keberadaan toko modern berjejaring di Kabupaten Banyuasin mulai dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, saat ini terus berdiri toko modern berjejaring baru di sejumlah wilayah di Banyuasin, bahkan ada yang nekat tetap beroperasi kendati diduga tidak memiliki izin sama sekali.

Salah satunya Toko Indomaret yang berlokasi di Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan BA III.

Terkait dengan keberadaan toko modern tersebut. Kehadiran toko atau usaha waralaba Indomaret di Jalan Lintas Timur Sumatera Palembang-Betung, tepatnya di Kelurahan Kayuara Kuning Kacamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, diduga belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) resmi dari Pemda Banyuasin, namun usaha ini sudah beroperasi sejak tanggal 19 Oktober 2020 lalu hingga saat ini secara terang-terangan.

Diduga kehadiran Indomaret telah melanggar Perbup Banyuasin nomor 84 tahun 2013 pasal 4 yang mengatur tentang zonasi jarak minimal 1000 meter. Faktanya keberadaan Indomaret baru ini hanya berjarak 600 meter dari Indomaret lainnya yang memiliki jaringan luas di sepanjang jalan nasional.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuasin Ali Sadikin melalui Kepala Bidang Perizinan Jasa dan Usaha Rohamzi, Kamis (05/10/2020) mengatakan, sampai saat ini usaha Indomaret baru yang berlokasi di Kelurahan Kayuara Kuning belum menyampaikan permohonan izinnya.

“Tentunya selaku operator pimpinan akan memberikan izin apabila syarat-syarat yang telah ditentukan terpenuhi. Di antaranya ada izin tataruang, kemudian terkait izin lingkungan juga ada rekomendasi dinas perdagangan. Kalau mereka mampu memenuhi syarat tersebut kita akan terbitkan tapi untuk saat ini belum ada yang mengajukan terkait perizinan,” jelasnya.

Rohamzi juga menegaskan, belum adanya izin tetapi usaha tersebut sudah beroperasi tentunya menyalahi aturan dan ini ada sanksinya. Yang memberi sanksi Dinas Pol PP Banyuasin sebagai penegak Perda.

“Sebagai pembelajaran bagi pemilik usaha kalau belum memenuhi syarat sebaiknya tidak usah beroperasi terlebih dahulu, ini menjadi suatu pedoman bagi penegak peraturan, pelaku usaha harus taat pada peraturan yang dibuat oleh pemerintah,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pol PP Damkar Drs Indra Hadi, M.Si melalui Kabid Perda, Abdul Aziz mengatakan, usaha Indomaret di Kelurahan Kayura Kuning, sebelumnya sudah ditinjau diberi teguran lisan, dari data yang ada bangunan Indomaret sudah menyalahi aturan Perda.

“Nah kita pertanyakan sudah diurus izin belum, itu yang akan di pertanyakan karena sudah diberi imbauan,” katanya.

Sanksi menurut Azis bagi Indomaret jelas yang tidak taat aturan akan dilakukan penutupan sementara. “Sudah koordinasi ke BPSTP, Indomaret tersebut tidak ada izin, dan akan kita sidak dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

Kemudian Desi Kepala Toko ketika dikonfirmasikan melalui via WhatsApp mengenai hal tersebut mengaku kurang mengetahuinya, persoalan tersebut  di bagian Departemen lain. Namun lanjut Desi menurut Frinces suratnya lengkap.

Ketika dikatakan bahwa persoalan izin resmi ini sudah dikonfirmasikan  ke DPMPTSP dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Penegak Perda bahwa Indomaret tempat dia bekerja belum memperoleh izin resmi? “Iya pak entar Desi  konfirmasi juga dengan pihak adm lain,” jawabnya.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. You are truly a excellent webmaster. This site loading pace is incredible.

    It sort of feels that you are doing any unique trick.
    In addition, the contents are masterwork. you’ve performed a great activity in this matter!

    Similar here: bezpieczne zakupy and also here: Dobry sklep