Diduga Pungli, Kepala Sekolah SMPN 1 Muara Telang Pungut Biaya UNBK

Securitynews.co.id, BANYUASIN- Penggelontoran dana APBN dan APBD yang diplot Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah kepada dunia pendidikan mencapai 20% dari anggaran APBN dan APBD. Dengan dana tersebut seharusnya pihak sekolah tidak ada lagi melakukan pungutan biaya pada kegiatan belajar mengajar seperti yang dicanangkan Pemerintah.

Namun, sangat disayangkan walaupun dana sudah besar digelontorkan pemerintah kepada dunia pendidikan, sejatinya pungutan biaya sekolah dari siswa tidak perlu dilakukan oleh guru seperti yang terjadi di sekolah SMPN 1 Muara Telang Kecamatan Muara Telang, sehingga diduga ada praktik pungli sekolah tersebut.

Informasi yang dihimpun dari wali murid kelas 8 membeberkan, selama ini pihak SMP Negeri 1 Muara Telang diduga melakukan praktik pungli kepada siswa kelas 7, 8, dan kelas 9 terkait dana Ujian Nasional Berbasis komputer (UNBK).

“Iya, benar pihak sekolah SMP N 1 Muara Telang meminta dana untuk kelas 7 sebesar Rp 100.000/siswa sebanyak 196, Kelas Delapan Rp 100.000/Siswa Sebesar 187, dan Kelas sembilan 177 siswa Rp 200.000. Untuk dana Ujian Nasional Berbasis Komputer,” kata salah-satu orang tua siswa yang namanya tidak mau disebut.

Hal senada dikatakan Wali murid kelas delapan. ”Yang UNBK kelas 9 tetapi mengapa kami wali kelas 7 dan 8 ikut dimintai biaya UNBK tanpa melalui rapat terlebih dahulu,” ujar wali murid kelas 8 yang dihubungi media via HP.

Menanggapi hal tersebut, media mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala SMPN 1, Erpan, S.Pd M.Si namun tanggapan Erpan terkesan mengelak dan mengatakan ini sudah melalui Rapat Komite.

“Kalau terkait pungutan itu, langsung saja tanyakan ke komite, karena hal itu sudah menjadi kesepakatan orang tua siswa dengan komite,” jawab Erpan saat ditemui salah satu awak media.

Sementara itu, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dengan tegas mengatakan bahwa sekolah tidak dibenarkan memungut biaya UNBK dan pungutan lainnya sesuai dengan instruksi Bupati Banyuasin Askolani, SH pada setiap pidatonya.

“Sekolah tidak dibenarkan memungut biaya UNBK dan pungutan lainnya sesuai dengan instruksi Bupati Banyuasin Askolani, SH pada setiap pidatonya,” tegas M Yusuf.

M Yusuf menambahkan, pihaknya memerintahkan seluruh sekolah setingkat SMP dan MTs supaya wajib melakukan UNBK.

“Dinas hanya memerintahkan kepada seluruh sekolah tingkat SMP dan MTs se-Kabupaten Banyuasin wajib UNBK, kalau tidak sanggup melakukan UNBK silakan mundur jadi kepala sekolah,” tutupnya.

Menyikapi hal ini, Ketua Muser Watch Banyuasin Syaifullah S.Sos MH juga turut angkat bicara. Syaiful menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak sekolah SMPN 1 Banyuasin sudah melanggar Perpres No 87 thn 2016 tentang Pungutan Liar.

“Terkait hal ini, kita akan melaporkan kepada penegak hukum agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *