Diduga Mutasi Guru Tak Sesuai Prosedur, Bupati Lahat di-PTUN-kan

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran memutasi 5 (lima) Guru PNS SMP Negeri 1 Jarai, diduga tidak sesuai prosedural dan bertindak sewenang-wenang, sebagaimana Keputusan Bupati Lahat Nomor :821.2/135/KEP/BKPSDM/2019 tanggal 31 Desember 2019. Akibatnya Bupati Lahat Cik Ujang SH, resmi didaftarkan selaku Tergugat dengan nomor perkara 13/G/2020/PTUN.PLG oleh pihak Penggugat yakni ke 5 Guru PNS melalui Kuasa Hukumnya Yudi Wahyudi SH dan Rekan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (6/02/2020).

Selaku Kuasa Hukum Penggugat Yudi Wahyudi SH didampingi Ihasan Kurniawan SH, M Adi Yulizar SH mengatakan bahwa Keputusan Bupati Lahat terhadap Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di SMP I Kecamatan Jarai, tidak sesuai Prosedural. “Karena para prinsipal ini dimutasi dipindahkan sekolah dari SMP Jarai ke SMP yang lain. Nah menurut kami dalam proses membuat keputusan itu ada prosedural yang cacat dan tidak mempertimbangkan azas-azas pemerintahan yang baik, karena pada saat Surat Keputusan (SK) itu keluar SMP yang dituju itu, memberikan keterangan bahwa SMP tersebut kelebihan guru,” ungkap Yudi, dikonfirmasi wartawan, usai mendaftarkan gugatan di PTUN Palembang, Jumat (06/03/2020).

Menurut Yudi, ada tendensi Bupati atau upaya Tergugat ini telah melakukan kesewenang-wenangan, tidak memberikan kepastian hukum terhadap kliennya (Penggugat). Adapun ada lima orang guru SMP pihak Pengugat, dimana 1 sekolah dipindahkan ke 2 sekolah.
“Kami berharap kepada Tergugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini, untuk membatalkan dan mencabut SK tersebut dan para guru ini dikembalikan seperti semula ke SMP 1 Jarai karena mengingat jarak tempuh dari rumah para prinsipal sangat dekat dengan SMP Jarai ini, sedangkan kalau sekolah yang mau dituju untuk dipindahkan itu, jarak tempuhnya sangat jauh dari rumah para klien kami. Karena pertimbangan takut telat dan kondisi cuaca alam,” pungkas Yudi.

Yudi mengaku, sementara pihak dari PTUN mengatakan surat gugatan ini akan dinaikkan ke panitera dulu nanti baru ada jadwal sidangnya.

Untuk diketahui, pihak Penggugat yang mengajukan Gugatan antara lain: (1). Kasmawati SPd (Guru PNS) warga Desa Muara Tawi Kec. Jarai Kab. Lahat. (2). Elyati SPd (Guru PNS) warga Desa Tertap Kec.Jarai Kab. Lahat. (3). Meri Emiriati SPd (Guru PNS) warga Desa Tanjung Agung Kec. Jarai Kab. Lahat. (4). Hermilinda SPd (Guru PNS) warga Tanjung Aro RT 002 RW 001 Kel. Kuripan Kec. Pagaralam Utara. (5). Asran SPd (Guru PNS) warga Desa Pelajaran Kec. Jarai Kab. Lahat.

Adapun Kelima Penggugat ini mengajukan gugatan akibat Keputusan Bupati Lahat Nomor :821.2/135/KEP/BKPSDM/2019 tanggal 31 Desember 2019 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lahat.

Namun SK Bupati tersebut dinilai pihak Penggugat sangatlah sewenang-wenang, dan harus dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Kepala Daerah Kepegawaian Nasional Nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan Mutasi. Dan pihak Guru mengharapkan Keputusan Bupati Lahat haruslah dibatalkan dan mencabut SK tersebut.

Laporan. : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *