Diduga Cabuli Jemaatnya, Oknum Pendeta Ditangkap Saat Hendak ke Luar Negeri

Securitynews.co.id, SURABAYA- Kepolisian Daerah Jawa Timur menindaklanjuti laporan jemaat korban dugaan pencabulan, IW (26), oleh oknum pendeta di sebuah gereja di Kota Surabaya, Jawa Timur, berinisial HL (50). Dalam penyelidikan diketahui, terduga mencabuli korban selama enam tahun, sejak 2005 sampai 2011. Kini HL sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi menjelaskan, awal dugaan pencabulan terjadi pada 2005, saat korban masih berusia sepuluh tahun dan dilakukan berulang kali oleh tersangka hingga tahun 2011.

“Korban ini dalam pengawasan tersangka, katakanlah sebagai murid,” katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Sabtu, 7 Maret 2020.

Kasus terungkap ketika korban berencana menikah dan rencananya pemberkatan dilakukan oleh tersangka HL. Namun, korban menolak karena HL yang memberkati. Keluarga kemudian mencari tahu alasan korban menolak HL. “Nah, dari situ terungkap,” kata juru bicara keluarga korban, Jeannie Latumahina, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Sejak itu korban mengalami depresi. Pendampingan secara kejiwaan pun dilakukan terhadap korban oleh psikiater. “Kami diminta oleh perwakilan korban untuk melihat kasus dugaan kekerasan seksual anak-anak di bawah umur, dalam hal ini dugaan pencabulan. Prosesnya sudah dilaporkan di Polda Jatim dan sedang berlangsung,” ujar aktivis perempuan itu.

Keluarga korban kemudian melaporkan itu ke Polda Jatim pada 20 Februari 2020, dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT. Polisi menindaklanjuti dan memeriksa HL pada Jumat kemarin, 6 Maret 2020. Nah, pada Sabtu pagi, polisi menerima informasi HL akan terbang ke luar negeri dengan alasan ada undangan acara.

Khawatir melarikan diri, polisi melakukan penindakan dan menangkap tersangka di rumah temannya di kawasan Pondok Candra, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Polisi langsung menahan tersangka. Ia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Laporan : Redho Fitriyadi
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *