Dapat Dukungan, Agus Salam Bakal Maju ke Pemilihan Ketua Golkar Banyuasin

Securitynews.co.id, BANYUASIN- Mantan Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin H Agus salam SH, akhirnya angkat bicara soal adanya pihak internal Partai Golkar, menyebutkan dirinya tidak dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat II Partai Golkar Banyuasin.

Dia menegaskan, Beredar informasi menyebutkan ia tidak bisa mengikuti musda V dalam agenda pemilihan   Ketua Golkar Banyuasin, karena pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sehingga isu tersebut dihembuskan.

“Saya tegaskan, dalam pencalonan diri saya ke partai PKB pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 lalu ada dua hal yang harus saya jelaskan. Pertama tidak adanya ruang untuk saya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada saat itu. Kemudian saya melanjutkan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dari Partai PKB diminta oleh partai tersebut. Bahkan nama saya tidak ada dalam kepengurusan Partai ini,” kata Agus Salam, ketika dikonfirmasi Senin (21/7) kemarin.

Terlebih lagi, lanjut Agus Salam. Sejak tanggal 5 Januari 2020, dirinya resmi keluar dari partai yang sudah memberikan ruang untuk mencalonkan diri sebagai legislatif saat itu. “Ya pada tanggal 2 Januari 2020, saya resmi melayangkan surat pengunduran diri, kemudian pada tanggal 5 Januari 2020 saya resmi berhenti dan surat tersebut ditandatangani secara resmi oleh pengurus PKB Provinsi Sumsel,” tegasnya.

Ditanya soal dirinya mendapat dukungan untuk maju pada Musda ke 5 Partai Golkar, dia menjelaskan dirinya sudah mendapat dukungan dari PK dan Ormas Golkar. “Saya sudah mendapat dukungan dari PK dan Ormas di beberapa Kecamatan. Tentu mekanisme syarat pencalonan ini sudah dilakukan sesuai tahapan. Apalagi saya resmi sebagai kader Golkar dan memiliki kartu keanggotaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto,” ungkapnya.

Pada intinya, ujar dia, dalam pencalonan sebagai Ketua Golkar siapa pun berhak menjadi kandidat, mengedepankan asas musyawarah dan mufakat serta mampu membesarkan roh partai.

“Siap pun berhak mencalonkan diri, selagi tidak menabrak AD/ART Partai dalam konteks musyawarah, mufakat, dan mampu membesarkan nama baik partai. Tidak mendiskriminasi seseorang untuk mencapai tujuan suatu jabatan dan sebagainya,” tegasnya lagi.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *