Cuma Harap Upah Rp 16 Ribu, Kurir Ganja Diganjar 5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Nasi sudah menjadi bubur begitulah ungkapan yang tepat buat terdakwa Kms. Faisal Fauri. Bagaimana tidak, hanya karena mengharapkan upah sebesar Rp. 16 ribu menjadi seorang kurir ganja, dirinya malah harus berurusan dengan hukum dan kini diganjar hukuman 5 tahun penjara.
Di muka persidangan Majelis Hakim yang diketuai Kamaluddin SH MH, mengatakan bahwa terdakwa Kms. Faisal Fauri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I Jenis Tanaman. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kms. Faisal Fauri dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja dengan berat netto keseluruhan 12,81 gram, dirampas untuk dimusnahkan,” papar Kamaluddin kepada terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (13/02/2020).

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya Basofi SH, dari Posbakum PN Palembang, ternyata lebih ringan 2 (dua) tahun dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handy SH.

Diketahui sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun Denda Rp. 1 miliar Subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam).

Sekedar mengingatkan dalam dakwaan JPU, kejadian berawal pada hari Rabu (28/08/2019) sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa ada pergi menuju Jalan KH. Azhari, Lorong Siliwangi, Kelurahan 5 Ulu, Seberang Ulu. I, Kota Palembang untuk membeli 1 paket ganja yang telah dibungkus kertas koran dari Alvin seharga Rp 100.000, dimana setelahnya 1 paket ganja tersebut Terdakwa simpan di saku celana bagian belakang Terdakwa, kemudian Terdakwa dengan berjalan kaki balik menuju rumahnya. Bahwa selanjutnya sekira Pukul 11. 45 ketika saksi anggota Kepolisian Sektor Seberang Ulu I sedang melakukan patroli rutin razia narkotika. Dimana saksi petugas melihat Terdakwa sedang berjalan kaki dengan gelagat yang mencurigakan.

Karena merasa curiga selanjutnya saksi petugas mendekati dan memperkenalkan diri kepada Terdakwa bahwa saksi petugas adalah anggota Kepolisian Sektor Seberang Ulu I, dimana selanjutnya setelah menanyakan identitas Terdakwa, saksi petugas meminta izin untuk melakukan pemeriksaan di tubuh Terdakwa.

Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati 1 paket ganja yang dibungkus kertas koran dari kantong celana bagian belakang Terdakwa dan setelah ditanyakan terkait kepemilikan 1 paket narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang dibungkus kertas koran, Terdakwa mengakui bahwa 1 paket narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang dibungkus kertas koran tersebut adalah milik Heri.

Dimana Terdakwa mendapatkan upah dari Heri sebesar Rp. 16.000, setelah 1 paket ganja tersebut diterima saudara Heri.
Bahwa dalam hal Terdakwa membeli 1 paket ganja untuk Heri dari Alvin sudah berlangsung sebanyak dua kali. Selanjutnya terhadap barang bukti 1 paket ganja yang dibungkus kertas koran dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik di Palembang dan dari hasil pemeriksaan tersebut didapati hasil bahwa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang dibungkus kertas koran dengan netto keseluruhan 12,81 gram. Atas perbuatan tersebut terdakwa didakwa JPU, telah melanggar Dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, Dakwaan Kedua Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, Dakwaan Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *