Buruh Tolak Penetapan UMP Sumsel Tahun 2021

SecurityNews.Co.Id Palembang | Ratusan buruh yang berasal dari 15 organisasi buruh yang tergabung dalam relawan masyarakat buruh untuk keadilan (Rembuk) Sumatera Selatan menggelar aksi demo di halaman kantor Gubernur Sumsel, Rabu (11/11/2020).

Mereka menuntut permasalah tentang diberlakukannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Omnibuslaw Cipta Kerja dan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2021.

Perwakilan DPD KSPSI Sumsel, Abdullah Anang mengatakan, pihaknya mempunyai tujuh tuntutan, salah satunya meminta Gubernur Sumsel, Herman Deru untuk menolak penetapan UMP Sumsel tahun 2021.

“Kita meminta Pak Gubernur menaikkan UMP Sumsel tahun 2021 agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015,” ujarnya.

Anang menambahkan, pihaknya juga menuntut Gubernur untuk melakukan revisi terhadap surat keputusan (SK) Gubernur nomor 602/KPTS/Disnakertrans/2020 tanggal 2 November 2020 tentang UMP Sumsel tahun 2021.

“Kita menuntut Gubernur Sumsel agar menerbitkan SK tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota se Sumsel tahun 2021 sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015,” tegasnya.

Lebih lanjut Anang menuturkan, tuntutan lainnya dirinya meminta agar dilaksanakan rapat pembahasan upah minimum sektoral Sumsel (UMSP) tahun 2021 setelah ditetapkan upah minimum Kabupaten/kota Sumsel tahun 2021.

“Kita minta pegawai pengawas ketenagakerjaan dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ketenagakerjaan Disnakertrans Sumsel untuk melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya selaku aparat penegak hukum di bidang ketenagakerjaan yang berwenang melaksanakan tugasnya berdasarkan hukum yang berlaku,” bebernya.

“Kita juga menuntut penyelesaian dan penuntasan seluruh kasus-kasus tindak pidana di bidang ketenagakerjaan yang berlarut-larut dan tidak jelas penyelesaiannya oleh pegawai pengawas atau PPNS ketenagakerjaan Disnakertrans Sumsel,” tambah Anang.

Menurutnya, jika tidak menjalankan tupoksinya, maka pegawai pengawas ketenagakerjaan atau PPNS ketenagakerjaan Disnakertrans Sumsel sepatutnya mengundurkan diri serta melimpahkan seluruh penyelesaian kasus pidana di bidang ketenagakerjaan yang ditandatangani Disnakertrans Sumsel ke pihak Polda guna dilakukan penegak hukum.

Menanggapi aksi tersebut, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, akan mengkaji lebih dalam semua tuntutan Rembuk Sumsel tersebut.

“Ini masih akan aku kaji. Aku ada di kalian. Kan pemberlakuannya tanggal 1 Januari 2021 nanti,” tutupnya. (Akip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *