BPS Targetkan 27 Persen Tingkat Partisipasi Peserta pada Sensus Penduduk 2020

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Selatan (Sumsel) menargetkan 27 persen penduduk di wilayah provinsi itu dapat berpartisipasi di Sensus Penduduk (SP) 2020.

Kepala BPS Sumsel, Endang Tri Wahyuningsih mengatakan SP yang digelar digelar setiapp 10 tahun sekali ini untuk kali pertama akan menggunakan metode kombinasi (online maupun secara manual).

“Secara nasional, target kami secara nasional sekitar 22-23%, sementara di Sumsel sekitar 27% tingkat partisipasi di SP 2020 nanti, lebih besar dari nasional. Tentu masing-masing kabupaten/kota memiliki target sendiri, untuk Kota Palembang target partisipasi peserta diperkirakan 40%”, ujarnya saat workshop wartawan, Selasa (17/12) di Hotel Aryaduta Palembang.

Untuk sensus penduduk secara daring (SP Online), Endang mengatakan ada 9 kabupaten/kota wilayah di Sumsel yang akan menerapkannya, diantaranya Kota Palembang, Kota Lubuk Linggau, Kota Prabumulih, dan Kota Pagar Alam. Selanjutnya, Kabupaten Lahat, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Hukum BPS RI, Endang Retno Sri Subiyandani menambahkan bahwa sensus penduduk yang akan diselenggarakan tahun depan (SP 2020) merupakan sensus penduduk yang ketujuh yang dilakukan di Indonesia.

“Sensus penduduk nanti lebih unik, karena di 2020 akan menuju satu data kependudukan di Indonesia. SP 2020 nanti merupakan sensus penduduk yang ketujuh dilakukan di Indonesia,” kata Retno.

Sensus Penduduk 2020 ini bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk menuju satu data kependudukan Indonesia.

Selain perubahan pola sensus yang dilaluinya, lanjut dia, juga akan ada satu data kependudukan Indonesia, yakni data kependudukan Disdukcapil dan BPS akan sama. Selama ini, kedua dinas tersebut selalu berbeda data kependudukannya, karena memang metode sensus yang digunakan juga berbeda.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggunakan metode de jure atau data kependudukan akan berubah jika ada laporan perubahan data penduduk. Jika tidak ada laporan data penduduk, maka laporannya tidak akan berubah. Sementara BPS menggunakan metode sensus de facto, yakni data yang didapat di lapangan sehingga siapa saja yang terdata akan tetap dihitung sehingga data kependudukan akan berubah setiap saat.

“Ini salah satu cara menuju satu data kependudukan. Sensus penduduk 2020 nanti merupakan gabungan de facto (berdasarkan survei) dan de jure (berdasarkan nomor induk kependudukan). Artinya, nanti kita punya data jumlah kependudukan dari gabungan dua metode tersebut,” ujarnya.

Workshop yang diikuti sekitar 78 peserta yang berasal dari wartawan media cetak, online, elektronik, serta perwakilan dinas kominfo, dukcapil serta BPS Kota Palembang dan BPS Sumsel.

Laporan             : Jean
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *