BPAN Dukung Polda Sumsel, Proses Kasus Dugaan Oknum Penipuan dan Penggelapan

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penilitian Aset Negara Negara (BPAN) Wilayah Sumsel, Syamsudin Djoesman mendukung pihak Polda Sumatera Selatan untuk memproses kasus yang atas dugaan penipuan dan atau penggelapan. Demikian Hal ini dikatakannya (Rabu 30/09/20).

Menurut Syamsudin dirinya cukup direpotkan oleh ulah oknum ini dan juga dirinya merasa difitnah. Dia membenarkan sudah selesai menemui panggilan, atas surat panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel dengan Nomor Surat No. SP.GIL/1260/XI /2020/ Ditreskrimum. Guna penyidikan tindak pidana, penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana untuk didengar keterangannya sebagai saksi.

“Alhamdullilah hari tanggal 30 September 2020, saya selaku Ketua Aliansi Wilayah Sumsel, hadir dan taat hukum, atas panggilan sebagai saksi dalam perkara, dugaan penipuan dan penggelapan, di Kabupaten Muara Enim yang diduga dilakukan oleh Ketua DPC dan Sekretaris DPC AI di sana, namanya Saprudin alias Udin Tangsi (UT), Sekretarisnya Alfian Hendriadi (AH) alias Fian.
Lanjut Syamsudin, ia hadir ke Polda Sumsel dan didampingi beberapa pengurus DPD aliansi Sumsel, Youngki Ariansyah sebagai Wakil Ketua DPD, Muhammad Syafik selaku Sekretaris DPD, Abdul Goni selaku orang yang membawa lembaga aliansi ke Sumsel.

“Tadi kita ditanya 5 pertanyaan, alhamdullilah saya jawab. Inti dari pokok permasalahan kami hadir tadi, dalam klarifikasi panggilan, yang mana pihak petugas penyidik menanyakan apakah betul Bapak mendapat uang Rp.10 juta dari Udin Tangsi dan Pian, saya jawab itu tidak benar, tidak ada dan itu fitnah,” ujar Syamsudin.

Selaku Ketua AI Sumsel dikatakannya, dirinya ditanyai oleh anggota aliansi di seluruh Sumsel mengenai kasus ini, karena takut berimbas kepada anggota yang lain. “Jadi teman-teman yang ada di Sumatera Selatan banyak bertanya masalah perkara ini apa betul Udin dan Pian ini seperti itu,” bebernya.
Selain itu Syamsudin menuturkan, dalam hal ini Aliansi Indonesia adalah Mitra Polri mendukung penuh program pemerintah melalui Polisi Republik Indonesia, di bawah pimpinan Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si, terkhusus untuk Polda Sumsel di bawah pimpinan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri S, MM. “Saya yakin dengan semboyan Polri Profesional Modern dan Terpercaya (Promoter) tidak ada warga negara Indonesia yang kebal hukum, Jenderal pun masuk penjara kalau bersalah, kalau memang itu bersalah, silakan pak polisi untuk diproses, kami sebagai lembaga tidak mau rusak nama karena ulah oknum, ingat yah ini adalah ulah oknum,” tegasnya seraya mengatakan kalau sudah menjawab semua pertanyaan teman-temannya se- Sumsel bahkan se-Indonesia tentang perkara ini.

Untuk diketahui, pada pemberitaan sebelumnya yang beredar di salah satu berita online di Sumsel, korban dugaan penipuan dan penggelapan H Amiruddin Murtuza SE seorang kontraktor melaporkan Udin (Udin Tangsi) dan Pian ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nomor LP : LPB/475/VI/2020/SPKT, Tanggal 28 Juni 2020.
Dijelaskan Amir dua orang yang disebut (Udin Tangsi dan Pian) diduga telah melakukan penipuan dan menggelapkan sejumlah uang miliknya sebesar Rp. 375 juta.

Secara terpisah melalui berita online yang ada di Sumsel, terduga kasus penipuan dan atau penggelapan Ketua DPC LAI-BPAN Muara Enim Saprudin alias Udin Tangsi, mengatakan “Dengan adanya pemberitaan tersebut maka bagi kami dan saya selaku Ketua DPC LAI-BPAN Kabupaten Muara Enim itu menyatakan tidak benar, maka itu bagi kami selaku ketua sangat tersinggung dan tidak benar karena dalam pemberitaan tersebut tidak adanya konfirmasi sebelumnya kepada kami.”

Sementara, Sekretaris DPC LAI Muara Enim Elvian Hendriadi alias Pian ikut menambahkan, dengan adanya pemberitaan tersebut bahwasannya isi berita yang dimuat tidak ada konfirmasi sebelumnya kepada DPC LAI Muara Enim ataupun secara pribadi. “Jadi seluruh yang dituduhkan kepada ketua kami dan saya sendiri bahwasannya kami telah menggelapkan dan penipuan uang tersebut itu semua tidak benar,” tegas Elvian.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *