Beli Sabu Patungan, Kedua Terdakwa Dituntut 6,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Akibat membeli sabu secara patungan, terdakwa I Nopiyan Apriyadi (28) dan terdakwa II Ali Hanafiah (28) keduanya tercatat warga Jl Harapan Lr Berdikari Kel. Sukajaya Kec. Sukarami Palembang, dituntut pidana hukuman 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun,red) penjara.

Terungkap dalam tuntutan JPU Effa Meylinda SH, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giatnya memberantas narkoba. Hal yang meringankan kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun JPU menyatakan para terdajwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nopian Apriyadi dan terdakwa II Ali Hanafiah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan menyatakan pidana Denda sebesar Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara. Barang bukti 2 paket sabu 0,083 gram dirampas untuk dimusnahkan,” tandas JPU kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, di ruang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Palembang, Rabu (15/01/2020).

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan JPU, penangkapan kedua terdakwa awalnya petugas kepolisian mendapat informasi bahwa di Jalan Harapa Lr. Berdikari Rt.075 Rw.010 No.- Kel. Sukajaya Kec. Sukarami Palembang tepatnya di rumah terdakwa sering dijadikan tempat untuk menyimpan, atau penyalahguna narkotika dengan ciri-ciri orangnya umur sekira 28 tahun, rambut pendek, perawakan sedang kulit sawo matang, muka bulat dan sering nongkrong di tempat tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut petugas meluncur ke tempat yang dimaksud dan mengetuk pintu rumah terdakwa, namun pintu rumah terdakwa Ali Hanafiah terkunci selanjutnya petugas langsung membuka paksa pintu rumah terdakwa Ali Hanafiah, setelah terbuka saat itu saksi petugas melihat kedua terdakwa sedang duduk santai di ruang tamu rumah terdakwa. Selanjutnya petugas menyuruh kedua terdakwa untuk berdiri, setelah itu saksi petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua terdakwa dan saat itu saksi petugas tidak menemukan apa-apa

Selanjutnya saksi petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan saat itu saksi petugas menemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah pirek kaca, seperangkat alat isap sabu-sabu (bong) dan 1 buah korek api gas yang ditemukan di lantai kamar mandi rumah terdakwa Ali Hanafiah.

Setelah diinterogasi, kedua terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik kedua terdakwa sisa pemakaian kedua terdakwa, dan narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat kedua terdakwa dengan cara membeli secara patungan dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di Jembatan Gledek Kel. 13 Ilir Palembang dengan harga Rp. 250.000 perpaket, adapun terdakwa I Nopian Apriyadi menyumbang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa II Ali Hanafiah menyumbang sebesar Rp.150.000. Selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sukarami Palembang untuk proses lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *