Aniaya Wanita Pakai Gunting, Dituntut Dua Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Akibat melakukan penganiayaan terhadap wanita dengan gunting, terdakwa Abdul Roni (49) warga Jalan DI Panjaitan Komplek Asegaf Rt 21 Rw 8 Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, dituntut hukuman dua tahun penjara. Terdakwa yang kesehariannya sebagai pedagang ini dinyatakan JPU bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnaini SH berpendapat, bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi korban mengalami luka memar di bagian sudut bibir kanan, luka memar di bagian leher belakang sebelah kiri, luka rusuk dibagian bagu kiri. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

“Terdakwa Abdul Roni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,”ungkap JPU Isnaini SH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (16/01/2020).

Sementara usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Bagus Irawan SH MH, memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk berkompromi dengan penasehat hukumnya yakni Azriyanti SH, M Daud Dahlan SH dan Eka Sulastri SH, untuk mempersiapkan pledoi.

“Sidang untuk sementara waktu kita tunda dan dilanjutkan persidangan sampai dengan pekan depan dengan agenda sidang pembelaan (pledoi) dari terdakwa atau dari penasehat hukum terdakwa,” kata Hakim Bagus Irawan mengakhiri sidang.
Menurut dakwaan JPU, Peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa Abdul Roni terhadap korban Nia Kurniaty, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2019 sekira pukul 05.00 WIB.

Dimana terdakwa memukul saksi korban dan dilerai oleh saksi Nurbaiti dan saksi Abdullah, kemudian saksi korban langsung berlari menuju pintu depan rumah namun terdakwa masih mengejar saksi korban dan memukul saksi korban dengan tangan kiri dan menusuk saksi korban dengan gunting yang di pegang oleh tangan kanan terdakwa mengenai bahu kiri korban. Kemudian saksi korban berhasil keluar dari rumah terdakwa, (rumah mertua korban), atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *