A2PN Pertanyakan 4 Oknum Pejabat Luput dari Penyidikan KPK

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada sejumlah pejabat di Kabupaten Muara Enim, tentang dugaan suap terhadap 16 paket Proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Terkait hal tersebut Aliansi Anti Perampok Negara (A2PN) mempertanyakan dugaan 4 (empat) Oknum Pejabat Kabupaten Muara Enim yang ikut terima suap, luput dari penyidikan KPK, walaupun ke 4 orang tersebut sudah mengembalikan kerugian negara.

A2PN menyebutkan, perkara yang masih dalam proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa KPK tersebut terkesan sangat lamban dalam menentukan sikap tanpa ada tindak lanjut yang pasti. “KPK terkesan lamban dalam menentukan sikap. Ada yang tertangkap tangan, ditetapkan sebagai tersangka, sebagai terdakwa, ada sebagai saksi, bahkan ada juga yang memenuhi kriteria tersangka dan dia sudah mengakui perbuatannya serta mengembalikan uang ke negara. Namun, sangat disayangkan, sampai sekarang tidak ada tindaklanjut dari KPK,” tegas Sekretaris A2PN Panji Krisna, didampingi Ketua A2PN Ing Suhardi (Chakuk), ketika menggelar jumpa pers, di Kopi Thiam Jalan Sudirman, Kamis (27/2/2020).

Meskipun, di dalam jalannya persidangan kasus ‘rasuah’ adanya pengakuan dari beberapa saksi yakni empat pejabat di lingkungan pemerintahan yang mengakui menerima sejumlah uang serta pengembalian uang yang telah dilakukan, harusnya penyidik sudah bisa menetapkan keempat pejabat PNS Dinas PUPR Muara Enim tersebut sebagai tersangka.

“Adapun empat pejabat yang kami maksud di sana, tiga di antaranya saat ini mengikuti Asesment untuk menjadi Kepala Dinas Kabupaten Muara Enim. Mereka ini menurut aturan yang ditetapkan, tidak boleh menerima sejumlah uang dalam bentuk apapun apalagi dalam kaitan jabatannya, karena sudah digaji negara,” terangnya.

Menurut Panji Krisna, keempat orang tersebut diduga telah menerima sejumlah uang suap, yakni Ilham Yaholi selaku Kabid Transportasi Jalan dan Jembatan diduga terima uang Rp. 200 juta, Muhammad Yusuf selaku Staf Bidang Jalan dan Jembatan diduga terima suap Rp. 50 juta, lalu Hermin Eko Purwanto selaku Kabid Drainase dan SDA diduga terima suap Rp. 120 juta, serta Idris selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabuaten Muara Enim diduga terima suap Rp. 275 juta.

Panji Krisna menambahkan, dalam hal ini A2PN berharap kepada Pimpinan Daerah Plt. Bupati Muara Enim untuk lebih selektif lagi dalam mengangkat atau meluluskan pejabat yang terkait dengan perkara, apalagi terkait kasus dugaan suap dan dugaan korupsi apapun. Karena tentunya akan sangat menyakiti hati rakyat.
Senada dengan itu, Ketua A2PN Ing Suhardi sedikit menambahkan, meskipun telah mengembalikan sejumlah uang suap yang telah diterima tersebut, seharusnya dalam proses hukum masih terus berjalan dan tetap berlanjut. “KPK sebagai lembaga antirasuah mestinya lebih tahu apa yang harus dilakukan, dalam hal ini langkah kami akan mengadakan aksi damai pada hari Selasa di halaman kantor Pengadilan Negeri Palembang,” tandasnya.
Sementara itu, dari kaca mata Pengamat Politik dari Stisipol Candradimuka, Ade Indra Chaniago mengemukakan, dalam masalah ini penerima suap yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), telah keluar dari koridor tugas dan tanggung jawabnya sebagai pamong praja menjadi pelayan masyarakat yang digaji dan dibiayai oleh negara.

“Ironisnya, mereka malah menerima uang yang dikatakan sebagai bentuk uang terima kasih. Mereka tahu itu masuk dalam kategori suap,” ungkapnya.

Hendaknya lanjut Ade, KPK sebagai salah satu penegak hukum dapat bertindak serius dalam mengusut tuntas perkara dugaan suap atau gratifikasi terhadap sejumlah pejabat Kabupaten Muara Enim, sebagai komitment fee dari 16 paket proyek bernilai ratusan miliar rupiah. “Di sini ada pengadilan namun tidak ada keadilan”, singgungnya.

Sekedar mengingatkan, kasus ini mencuat adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK RI yang menyeret Bupati Muara Enim priode 2018-2023, serta sejumlah pejabat termasuk 25 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Dugaan korupsi berjamaah, tentang 16 paket proyek dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berasal dari dana aspirasi DPRD senilai Rp 130 miliar, dengan bagi-bagi komitmen fee sebesar 15 persen dari penyuap terpidana Robby Okta Fahlevi, yang saat ini masih dalam proses persidangan.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *