Gelapkan Minuman Keras Berkelas, Manager Dihukum Setahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Akibat menggelapkan minuman keras senilai Rp 20 juta lebih, Manager Operasional Liberica Coffee yakni Terdakwa Dede Eka Karyana (41) warga Jalan Letnan Jaimas Nomor 09 RT 15 RW 08 Kel. Sei Pangeran (Gudang Liberica) Kec.Ilir Timur I Palembang, akhirnya divonis hakim hukuman pidana penjara selama 1 tahun (setahun,red).

Terungkap di persidangan Majelis Hakim yang diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (12/02/2020), mengatakan bahwa terdakwa Dede Eka Karyana tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kesatu Pasal 374 KUHP.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Dede Eka Karyana. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan agar barang bukti berupa: 1 lembar surat laporan hasil audit jumlah stok minuman di gudang Liberica Palembang periode bulan September 2019 yang dikeluarkan oleh PT. Sriwijaya Indonesia Perkasa. Dikembalikan kepada Liberica Coffee Palembang melalui saksi Ricky Dwi Xander,” tegas Majelis Hakim.

Ternyata vonis hakim yang diberikan terhadap terdakwa tersebut, lebih ringan 6 (enam) bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara di luar persidangan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Romaita SH, membenarkan kepada Securitynews,co.id, bahwa terdakwa telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. “Benar terdakwa telah divonis 1 tahun dan dituntutan JPU 1,5 tahun penjara, terdakwa menerima vonis tersebut,”ungkap Romaita, ditemui di PN Palembang Klas IA Khusus Palembang, Kamis (13/02/2020).

Untuk diketahui di dalam dakwaan JPU, terungkapnya perkara ini, September tahun 2019, bertempat di gudang milik Liberica Coffee di Jalan Letnan Jaimas Nomor 09 RT 15 RW 08 Kelurahan Sei Pangeran Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang. Berawal terdakwa yang merupakan Manager Operasional dari Liberica Coffee Palembang dan terdakwa yang bertempat tinggal di gudang Liberica Coffee tersebut, sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan hidupnya.

Pada saat itu terdakwa yang mempunyai akses untuk keluar masuk gudang melihat ada berbagai macam minuman beralkohol antara lain 4 (empat) botol minuman merk Absolut Vodca, 4 botol minuman merk Sababay Ludisia, 16 botol minuman Sababay Reserved Red, 9 botol minuman merk Sababay Mascetti, 6 botol minuman merk Sababay Moscato D’ Baly, 7 botol minuman merk Sababay Black Velvet, 11 botol minuman merk White Velvet, 1 botol minuman merk Gold Royal, 1 botol minuman merk Red Royal, 11 botol minuman merk Red Royal Mini, 13 belas botol minuman merk White Royal dan 2 botol minuman merk Jhon Jameson, melihat minuman-minuman tersebut lalu terdakwa mengambilnya.

Setelah itu terdakwa menghubungi temannya yaitu Ridwan (DPO) yang beralamat di Baturaja Kabupaten OKU Induk, pada saat itu terdakwa sepakat untuk menjual minuman-minuman tersebut kepada Ridwan (DPO) dengan harga Rp. 15.225.000, lalu terdakwa menyewa mobil di daerah Kenten Palembang, terdakwa membawa minuman-minuman tersebut ke daerah Baturaja Kabupaten OKU Induk untuk mengantarkannya kepada Ridwan (DPO), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekira pukul 08.00 WIB, saksi Aris Putra yang merupakan pegawai Liberica Coffee bagian gudang merasa curiga karena banyak minuman milik Liberica Coffee di gudang yang hilang.

Kemudian saksi Aris Putra melakukan audit dan memang benar minuman di gudang Liberica Coffee banyak yang hilang, setelah itu saksi Aris Putra melaporkan hal tersebut kepada saksi Ricky Dwi Xander selaku pemilik Liberica Coffee, sealnjutnya saksi Ricky Dwi Xander menanyakan hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakui perbuatannya, selanjunya saksi Ricky Dwi Xander melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Liberica Coffee mengalami kerugian sebesar Rp. 20.098.334.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *