Simpan Sabu 1 Kg dan Ekstasi 772 Butir, Dua Pengedar Dituntut 15 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Lantaran terbukti menyimpan sabu hampir seberat 1 kilogram (kg) dan 772 butir ekstasi di rumah,  kedua terdakwa yakni Wahyu Martin (31) dan Dedie Achmadi (35), akhirnya dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah dan dituntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Tuntutan yang dibacakan JPU Satrio Dwi Putra mewakili JPU Anggara Suryanagara SH, perbuatan kedua terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan menjatuhkan terhadap terdakwa masing masing pidana denda sebesar Rp.800 juta Subsidair 6 bulan penjara”, Anggara kepada terdakwa diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel, Kamis (09/01/2020).

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, menyatakan menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pledoi (pembelaan,red) pledoi dari terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa.

Pada pemberitaan sebelumnya, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya terdakwa Dedie Achmadi oleh Satresnarkoba Polresta Palembang

Dedie memberikan informasi bahwa ia bersama terdakwa Wahyu Martin dan Yayan (belum tertangkap) telah bermufakat untuk menyimpan narkotika. Sebab barang haram yang dimaksud, belum laku terjual.

Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Palembang langsung melakukan pengembangan dan diketahui bahwa ketiganya menyimpan sabu di rumah terdakwa Wahyu Martin yang bertempat di Lorong PU RT. 018 RW. 006 Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan IT I Palembang.

Akhirnya terdakwa Wahyu Martin kemudian diamankan di kediamannya. Selain itu tak luput barang bukti 1 bungkus Shabu yang dikemas dalam kemasan teh bertuliskan abjad china dan Guanying Wang dengan berat netto 915,77 gram dan 772 butir pil extacy logo kura-kura warna abu-abu yang dibungkus plastik klip bening di dalam lemari kamar rumahnya.

 

Laporan             : Syarif

Editor/Posting : Imam Ghazali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *