Wawako dan BBPOM Musnahkan Barang Sitaan dari Swalayan

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Kamis (6/5/2012) memusnahkan barang bukti (BB)  sitaan makanan dari pasar tradisional dan swalayan modern yang mengandung formalin.
Makanan yang dimusnahkan dengan cara disiram diterjen dan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk dimusnahkan ini, meliputi, raisin atau kismis curah sebanyak 42 kg, kolang kaling manis 4,5 kg Sedap Malam 0,5 Kg dan rebung batang 8,7 Kg yang disita dari swalayan D.

Sedangkan manisan buah yang disita dari Swalayan J , Manisan salak pedas 42 Kg, manisan manga pedas 10,8 Kg, manisan salak biasa 400, 46 Kg dan manisan Kolang Kaling sebanyak 5 Kg dengan total nilai eknomis sebesar Rp 22 juta.

“Dua kali hasil uji lab, barang yang akan dimusnahakan ini positif membahayakan, karena mengandung zat kimia berbahaya,” jelas Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, saat memberikan keterangan persnya.

Fitri menjelaskan, dari hasil sitaan yang dilakukan dinas terkait berkerja sama dengan pihak kepolisian dan BBPOM ini, pihaknya  akan mewarning pengusaha retail  tersebut, untuk diberikan edukasi dan MOU untuk tidak kembali menjual produk- produk yang akan memberikan efek berbahaya bagi konsumen.

“Hari ini juga kita melakukan pertemuan dengan pelaku usaha, untuk membuat perjanjian untuk bersama menjaga pasar terbebas dari makanan berbahaya ini,” tegasnya.

Laporan : Wiwin
Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *