Wabup OKU Diperiksa 12 Jam, Resmi  Jadi Tersangka

* Kasus Dugaan Mark Up Pembelian Lahan Kuburan

Sumateranews.co.id, PALEMBANG ─ Setelah menjalani selama 12 jam pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumsel, kini Wakil Bupati OKU Johan Anuar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mark up pembelian lahan kuburan. Bahkan Johan Anuar dimasukkan ke dalam sel tahanan Polda Sumsel, Selasa (14/01/2020).

Ketika keluar dari ruang pemeriksaan Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Wakil Bupati OKU Johan Anuar langsung digiring penyidik ke ruang tahanan Polda Sumsel.

Sebagaimana pantauan, ketika melewati barisan wartawan, mantan Ketua DPRD OKU ini sama sekali tidak berkomentar sepatah kata pun. Tampak dia hanya menundukkan kepala dan memegang mulutnya sembari menuju ke ruang tahanan Polda Sumsel.
Untuk diketahui, tersangka Johan Anuar sendiri, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus mark up pembelian lahan kuburan di Baturaja OKU dimulai pukul 09.00 pagi hingga 22.00 Wib. Di Polda Sumsel.

Sebelumnya tersangka Johan Anuar memenuhi panggilan penyidik setelah mendapat surat panggilan yang ketiga kalinya. tersangka Johan Anuar dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
Sebelum ditahan, johan dua kali ditetapkan sebagai tersangka dugaan markup dana kuburan. Namun Kasus ini, sempat mangkrak dan ditutup karena Polda Sumsel kalah praperadilan yang diajukan Johan Anuar di Pengadilan OKU.

Padahal persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang menetapkan empat orang menjadi terpidana yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (Mantan Asisten I OKU) dan Umortom (Mantan Sekda OKU).
Dalam persidangan, keempat terpidana ini menyebutkan bila Johan Anuar menerima uang Rp 1 miliar lebih dari uang markup yang dilakukan. Pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja OKU, menggunakan APBD OKU tahun 2012 senilai Rp 6 miliar.

Dari penyelidikan, pembelian lahan kuburan tersebut sengaja di markup hingga negara mengalami kerugian senilai Rp 3.49 miliar.
Wakil Bupati OKU ini, kembali ditetapkan sebagai tersangka kedua kalinya oleh Polda Sumsel. Tak hanya diam Johan kembali mengajukan praperadilan. Namun Hakim yang memimpin jalannya persidangan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Johan Anuar melalui kuasa hukumnya terhadap Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, Polda Sumsel kembali mengusut kasus markup pembelian lahan kuburan di OKU setelah sempat di SP3 karena kalah praperadilan yang dilakukan tersangka Johan Anwar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, setelah gelar perkara pada tanggal 6 Desember lalu, penyidik akhirnya menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anwar menjadi tersangka.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *