”Wabup Juarsah Perlu Uang Tuk Anak Istri Nyaleg”

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan kasus suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang terkena OTT KPK menjerat Bupati Muara Enim nonaktif serta beberapa pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim terhadap comitment fee sebesar 15 persen terhadap 16 paket mega proyek senilai ratusan miliar rupiah.

Majelis Hakim Tipikor diketuai Erma Suharti SH MH mengagendakan mendengarkan keterangan khusus untuk salah satu terdakwa bernama Elfin MZ Muchtar (35) selaku Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Adapun menurut keterangannya di hadapan majelis hakim terdakwa dengan didampingi penasihat hukum Gandhi Arius SH MH, Elfin MZ menyebutkan bahwa ada sebanyak 116 paket proyek kegiatan pembangunan jalan dan jembatan yang dibahas dalam anggaran di DPRD Kabupaten Muara Enim.

“Terhadap paket proyek tersebut, tugas saya hanya menjadi pengawas yang ditugaskan langsung oleh Kepala Dinas PUPR Muara Enim kala itu Pak Ramlan Suryadi,” sebutnya.
Selanjutnya, di luar dari jabatannya selaku Kabid dirinya juga menjelaskan sebagai ketua Penerima Pekerjaan, tim teknis jasa konstruksi yang kesemuanya itu sudah berdasarkan Surat Keputusan dari Kadis PUPR Muara Enim.

“Setelah itu saya diminta untuk mencarikan kontraktor yang akan mengerjakan beberapa proyek tersebut di antaranya yakni milik Robby Okta Fahlevi, Thamrin, dan Effendi yang mulia,” akunya.

Elfin menambahkan, rekan kontraktor tersebut meminta untuk menghubungkan dirinya kepada Bupati Ahmad Yani serta memfasilitasi kontraktor tersebut dengan tujuan untuk bersilaturahmi.

Kemudian pada awal Januari 2019 dipanggil Bupati Ahmad Yani di rumah dinas saat itu ada Ramlan membicarakan kegiatan proyek pekerjaan di 2019. Bupati minta hubungi Robi atau siapa saja yang bisa mengerjakan kegiatan tersebut, perintahnya koordinasikan dengan Ramlan untuk memberikan pekerjaan di Dinas PUPR Muara Enim.

Namun terkhusus untuk fee proyek 25 anggota DPRD, Bupati Muara Enim berdasarkan kesepakatan antara Bupati dan DPRD diberikan jatah masing-masing anggota uang sebesar Rp. 200 juta, hingga jumlah seluruhnya khusus untuk anggota DPRD sebesar Rp 5,6 miliar.

“Uang tersebut diberikan secara bertahap yang mulia, ada yang diberikan sebelum Pemilu Legislatif dan sesudah Pemilu Legislatif,” cetus Elfin.

Selain itu, terdakwa Elfin juga merincikan aliran dana dugaan suap juga diberikan kepada Bupati Ahmad Yani senilai Rp 2,6 miliar, ditambah tanah senilai Rp 1,5 miliar dan dua unit mobil, untuk Wabup Juarsah Rp 3 miliar, untuk Kadis PUPR Ramlan Rp 1,3 miliar.

“Namun khusus untuk Wabup Juarsah nominalnya memang besar dari Bupati dikarenakan saat itu Pak Ahmad Yani menyampaikan bahwa Istri dan anak Wabup ikut nyaleg jadi dia perlu uang yang banyak,” bebernya kepada hakim.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim kembali akan melanjutkan sidang pada dua pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Roy Riyadi SH dan Ridwan SH.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *