Uang Berobat Dibelikan Sabu, Dua Sekawan Dihukum 5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Lantaran memakai uang berobat untuk beli sabu secara patungan, terdakwa Fanny Kurniawan Hakim dan terdakwa Adriansyah, telah dijatuhkan oleh majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Majelis Hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak SH MHum menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menjatuhkan pidana Denda Rp. 800 juta Subsidair 3 bulan penjara,” ungkap Majelis Hakim ketika membacakan putusan secara Telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (12/05/2020).

Diketahui amar putusan yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa tersebut lebih ringan 2 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Menurut dakwaan JPU, bermula saat Dayat mendatangi kontrakan terdakwa I Fanny Kurniawan yang beralamat di Jalan Batu dua lorong Langgar No.591 RT 31 RW 06 Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu Palembang, kemudian saat berada dan bertemu dengan terdakwa I di rumahnya kemudian Dayat langsung berkata kepada terdakwa I Fanny dengan berkata “Pan aku demam nak berobat BEROBAT’ lalu dijawab terdakwa I Fanny dengan berkata “ Kau nak berobat gek aku belike sabu be”.

Dayat langsung memberikan uang kepada terdakwa I Fanny sebesar Rp. 50.000,- selanjutnya tidak berselang lama datang Dayat Kecik bersama dengan Terdakwa II Ardiansyah dan Iwan ke rumah terdakwa I Fanny yang kemudian langsung ikut patungan untuk membeli narkotika jenis sabu yang masing masing Dayat Kecik memberikan uang sebesar Rp.30.000, Iwan memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- serta Rp.20.000, dari hasil patungan antara Dayat kecik, Iwan, dan Dayat.

Setelah uang terkumpul sebesar Rp.250.000, kemudian terdakwa I Fanny langsung pergi membeli narkotika 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke Padil (Belum tertangkap) yang berada di daerah 9 ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang seharga Rp. 250.000. Kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I Fanny langsung kembali ke kontrakan dan rencananya 1 (satu) paket narkoitka jenis sabu tersebut akan dipecah oleh terdakwa I Fanny menjadi 4 (empat) bagian lalu tidak berselang lama datang saksi petugas beserta tim Polsek Seberang Ulu II Palembang yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyakarat bahwa di Jalan Batu dua Lorong langgar No.591 Rt.031 Rw.006 Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang terdapat terdakwa I Fanny Kurniawan Hakim yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Saat berada di dalam kontrakan terdakwa I Fanny lalu saksi petugas beserta tim langsung mengamankan terdakwa I Fanny Kurniawan Hakim dan Terdakwa II Ardiansyah yang saat itu sedang berada didalam kontrakan terdakwa I Fanny. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah sekop kecil yang terbuat dari pipet bening serta 1 buah timbangan digital warna hitam yang diletakkan di lantai kamar kontrakan tepatnya dibelakang pintu kontrakan terdakwa I Fanny serta ditemukan uang sebesar Rp. 20.000,- di rak pakaian terdakwa I Fanny dan 2 (dua) bal plastik klip bening yang diletakkan di kamar kosong kontrakan.

Kedua terdakwa memberikan keterangan bahwa narkotika jenis tersebut adalah milik kedua terdakwa yang sebelumnya dibeli secara patungan bersama dengan Dayat kecik, Iwan, dan Dayat. Kemudian saksi petugas beserta tim langsung membawa terdakwa I Fanny Kurniawan Hakim dan Terdakwa II Ardiansyah beserta barang bukti ke Polsek Seberang Ulu I Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *