Tuntutan Mayat Dicor, Sidang Ditunda 4 Kali, Hakim Marahi Jaksa

Securitynews.co.id PALEMBANG – Sudah empat kali tunda sidang tuntutan perkara mayat di cor beton dengan korban, Apriyanita (50), wanita yang berprofesi sebagai ASN. Dengan alasan surat tuntutan belum diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dari Kejaksaan Agung RI. Membuat Ketua Majelis Hakim marah.

Terdakwa Mgs Yudi Thama Redianto (41) diduga sebagai otak pembunuhan serta M Ilyas Kurniawan (26) diduga salah satu eksekutor, sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (30/04/2020) seharusnya sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Sumsel Murni SH MH.

“Ini sudah 4 kali ditunda yah sidang tuntutan, ini banyak wartawan loh yang menyaksikan, pokoknya saya ngak mau tahu 1 minggu saya kasih batas untuk segera dibacakan tuntutannya,” tegas Adi Prasetya SH MH, selaku Ketua Majelis Hakim, kepada JPU Murni.

Ditemui usai persidangan Dwi Wijayanti SH, Penasihat Hukum salah satu terdakwa mengatakan, sudah sekian kali ditunda dikarenakan Jaksa belum mempersiapkan berkas tuntutan berdalih berkas tuntutan masih belum turun dari Kejasaan Agung.
“Yah ini kami selaku penasihat hukum terdakwa merasa sangat dirugikan akibat seringnya ditunda persidangan pembacaan tuntutan ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kejadian dugaan pembunuhan keji itu terjadi lantaran cekcok mulut antara terdakwa Yudi dan korban Apriyanita diduga masalah hutang piutang pembelian kendaraan oleh korban. Saat itu terdakwa Yudi bersama korban menuju rumah paman terdakwa bernama Inchinaton Novari Alias Nopi (DPO) yang berprofesi sebagai tukang gali kubur di TPU Kandang Kawat.

Dengan menceritakan bahwa terdakwa Yudi meminta pendapat pamannya untuk menyelesaikan masalahnya tersebut, sementara korban tidak mau turun dari mobil. Lalu dijawab oleh pamannya dengan mengatakan bunuh saja wanita di dalam mobil tersebut.

Selanjutnya terdakwa Yudi, Novi, dan terdakwa Ilyas pergi dari rumah pamannya menuju mobil tersebut. Selanjutnya mobil yang dikendarai tersebut menuju ke arah Jalan Taman Kenten Palembang tepatnya di Jalan Taman Kenten Palembang posisi duduk bertukar tempat dalam keadaan mobil berjalan posisi pamannya itu berada di belakang terdakwa.

Di perjalanan terdakwa Yudi memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu terdakwa Ilyas langsung menjerat leher korban dari belakang dengan menjerat dengan sebuah tali plastik yang sebelumnya dipersiapkan oleh paman terdakwa hingga korban meregang nyawa.

Karena kondisi korban sudah meninggal lalu terdakwa Yudi dengan mengendarai mobil tersebut keluar dari Jalan Taman Kenten Palembang mengarah TPU Kandang Kawat Lemabang Palembang untuk mengubur jasad korban yang kemudian untuk menutupi perbuatannya, jasad korban ditutup dengan adukan semen (cor).

Atas perbuatan kedua terdakwa, dapat diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *