Tuntutan JPU 1,3 Tahun, Dinilai Tidak Pantas

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terkait dugaan terima suap uang sejumlah Rp. 112 juta. Keempat terdakwa Jonni Harius (39), Pidianto (49), Tedy Sanjaya (37), Subur Wicaksono (41) hingga mereka dituntut 1,3 tahun penjara oleh JPU, hal itu menurut Penasihat Hukumnya (PH) para terdakwa yakni Arief Budiman SH, Dwi Wijayanti SH, dan Dwikora Sastra Wijaya SH tidaklah pantas. Sebab para terdakwa bukanlah pemberi kebijakan.

“Nah ini didakwakan kena di Pasal 11, kita mengapresiasi jaksa, namun untuk pembelaan, kita masih berusaha kalau bisa hukuman klien kami di bawah minimal, karena ancaman Pasal ini, minimal dibawah 1 tahun. Selain itu fakta persidangan para terdakwa ini bukan membuat kebijakan melainkan mereka ini penerima kebijakan,” ungkap Arief seusai sidang di PN Palembang, Senin (17/2).

Arief menjelaskan dari persentase pembagian uang, kliennya hanya menerima saja, dan uang itu belum dinikmati, kalau pun dibagikan uang tersebut dengan Lurah, Lurah tidak sampai Rp 5 juta.
“Jadi Jumat (21/02/2020) nanti, kita akan membuat pledoi, dan dalam pledoi kita akan kembali mengungkap semua fakta-fakta persidangan dan memohon kepada majelis hakim supaya hukuman para terdakwa di bawah minimal,” pinta Arief.

Untuk diketahui, dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam, Willy Pramudya Ronaldo SE SH dan Muhamad Arief Yunandi SH. Ke empat terdakwa yakni Jonni Harius SKom (Lurah Tumbak Ulas), Pidianto ST (Kasi PLP Air Minum Dinas PUPR Kota Pagaralam), Tedy Sanjaya ST (Staf Dinas PUPR Kota Pagaralam), Subur Wicaksono MKm (ASN Dinas Kesehatan Kota Pagaralam). Dituntut dihadapan Majelis Hakim di Ketuai Adi Prasetyo SH MH, dengan hukuman pidana penjara selama 1,3 tahun Denda Rp.50 Juta Subsidair 3 bulan. Karena menurut JPU keempat terdakwa tersebut melanggar Pasal 11 Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *