Tuntutan Jaksa Dinilai Janggal, Penasehat Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Merasa ada kejanggalan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arizal SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Nurdiansyah alias Udin (29) warga Jl Makrayu Komp I Kel. 32 Ilir Kec.IT II Palembang minta kliennya dibebaskan. Sebelumnya, terdakwa ini dituntut JPU dengan hukuman 8,5 tahun penjara denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Kami selaku penasehat hukum terdakwa, meminta kepada majelis hakim dalam putusannya nanti untuk membebaskan terdakwa, karena ada kejanggalan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana barang bukti Shabu terdakwa itu hanya seberat 0,95 gram tidak melebihi 5 gram, kok malah terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” cetus Rizal kepada Securitynews.co.id Rabu (11/12/19) di Pengadilan Negeri Palembang.

Menurut Rizal, kliennya terdakwa Nurdiansyah alias Udin, harusnya dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkorika. “Karena menurut pendapat kami, tuntutan JPU itu janggal, kita lihat saja nanti, selaku penasehat hukum kami akan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa,”pungkas Rizal.

Pada persidangan sebelumnya Riko Budiman SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) denda Rp 1 miliar Subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan pada tuntutan JPU, terdakwa Nurdiansyah alias Udin terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkoika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sehingga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui terdakwa Nurdiansyah alias Udin ditangkap pada hari Minggu (28/7/2019) sekitar pukul 14.30 WIB, dimana pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, karena di parkiran Hotel Sriwijaya Primer, Jalan Puncak Sekuning Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Ilir Barat I Palembang sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu. Akhirnya terdakwa dan barang bukti berupa Shabu dengan berat netto 0,95 gram diamankan oleh petugas kepolisian, hingga sampailah terdakwa dihadapkan ke persidangan.

Laporan             : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *