Transaksi 150 Butir Ekstasi, Zulkifli Dituntut 12 Tahun Bui

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Akibat melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 150 butir senilai Rp. 36 juta, terdakwa Zulkifli tercatat sebagai warga Jl. Sidoing Lautan kel. 35 Ilir Kec. Gandus Kota Palembang, dituntut Jaksa hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti SH dalam tuntutannya menyatakan, bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meminta majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan Denda sebesar Rp. 1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara,” kata JPU Misrianti pada Majelis Hakim Yohannes Panji Prawoto SH MH. Sidang yang digelar secara Teleconference di ruang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (09/04/2020).

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim Yohannes panji prawoto SH MH menunda persidangan hingga tangal 15 April mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa pada persidangan selanjutnya.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU kejadian bermula pada hari senin tanggal 23 Desember 2019 petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Sidoing Lautan Kelurahan 36 Ilir Gandus Palembang, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Pil Extacy, kemudian petugas melakukan penyelidikan kebenaran informasi alamat serta tempat tersebut dengan melakukan penyamaran dan memesan pil extacy tersebut sebanyak 150 butir dan total uangnya sebesar Rp 36 juta. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Dimana, barang bukti tersebut adalah milik Toni (belum tertangkap).

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *