Todong Pengendara Motor serta Melukainya, Dua Sekawan Dituntut 3,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Melakukan penodongan terhadap pengendara motor NMAX, bahkan membacok korbannya, dua sekawan yakni terdakwa Rahmad Hidayat Zuhdi dan terdakwa M Redho Pratama dituntut 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara.

Hal itu terungkap dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Faisal SH, bahwa terdakwa Rahmad Hidayat Zuhdi dan terdakwa M Redho Pratama terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke- 2 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmad Hidayat Zuhdi dan terdakwa M Redho Pratama dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU kepada Majelis Hakim Ketua Parhen SH, secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/09/2020).

Untuk diketahui, pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di Jembatan Ogan Kertapati Palembang.

Berawal terdakwa Rahmad Hidayat Zuhdi, bersama dengan Reza ikut mengejar korban. Lalu Reza turun dari sepeda motor langsung membacok tangan saksi Reki bin Sunaryo dengan menggunakan celurit dan terdakwa M Redho Pratama membacok Saksi Putra bin Samsu yang duduk paling belakang. Lalu saksi Kgs. Puja Kusuma Als Jojo bin Kgs. M. Rozali dan Chiko (DPO) mengambil sepeda motor dan membawa pergi sepeda motor milik korban tersebut. Kemudian sepeda motor milik korban tersebut dijual ke Dusun Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 5 juta, dan uang hasil penjualan sepeda motor milik korban tersebut, terdakwa Rahmad Hidayat Zuhdi mendapat bagian sebesar Rp. 200 ribu, terdakwa M Redho Pratama mendapat bagian sebesar Rp. 300 ribu. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Putra bin Samsu kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna Abu-abu Bg-4962 ACK yang ditaksir mengalami kerugian lebih kurang Rp 20 juta.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *