Tiga Bandar Narkoba Lintas Provinsi Dituntut Seumur Hidup

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Tiga terdakwa sindikat narkoba Bandar Narkoba 23 Kg Sabu dan 5.790 Ineks lintas provinsi, dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Devianti Itera SH dan Fera Apriyanty SH.

Mereka ditangkap oleh BNNP Sumsel dengan barang bukti puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ineks ini, menjalani persidangan di Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, Kamis (12/03/2020).
Dua dari tiga terdakwa dituntut pidana seumur hidup tersebut yakni Uzama alias Saka (46) warga Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Ilir Provinsi Riau dan Andi Eka Putra (35) warga Jalan Lingkungan IV, Indralaya Utara.

Sementara untuk terdakwa Yuswandi (40) Desa Lam Ara Aceh Besar Provinsi Aceh oleh JPU meminta dipidana selama 20 tahun penjara.

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan terpisah, bahwa terdakwa Uzama dan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dengan barang bukti shabu sebanyak 23 kilogram.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) tentang narkotika dan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa yakni Uzama dan Andi dengan pidana seumur hidup,” ucap JPU.

Sementara itu, untuk terdakwa Yuswandi sebagaimana dengan barang bukti yang didapatkan yakni narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.940 butir, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. “Selain pidana penjara, juga menuntut terdakwa Yuswadi dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider selama 6 bulan penjara,” tambah JPU.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU dihadapan majelis hakim diketuai Erma Suharti SH, para terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbankum PN Palembang Arizal akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan JPU pada pekan depan. “Kami meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan pledoi secara lisan dan tertulis yang mulia,” ungkap Arizal.

Dalam dakwaan JPU, penangkapan terhadap saksi Andi Eka Putra alias Togar dan saksi Yuswandi (keduanya berkas dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 07 Agustus 2019 sekira pukul 13.00 WIB di Pool Damri Jalan Kolonel H. Burlian KM 9 Karya Baru Alang Alang Lebar Palembang yang dilakukan oleh anggota BNN Sumsel Palembang.

Didapat 1 (satu) buah karung dan 1 (satu) buah tas yang didalamnya berisi, 23 bungkus plastic bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil yang berisi plastic yang terdiri dari 22 bungkus plastik warna kuning bertuliskan Daguanyin dan 1 bungkus plastic warna hijau bertuliskan Qing Shan masing-masing berisi 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto keseluruhan 22.938,90 gram sisa hasil Lab seberat 22,872,35 gram.

Tiga bungkus plastik bening berisikan 4.790 (empat ribu tujuh ratus sembilan puluh) butir tablet warna orange bentuk Diamond dengan berat netto keseluruhan 1.975,98 gram sisa hasil Lab sejumlah 4781 butir seberat 1.972,24 gram. Selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 2 dan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 1000 (seribu) butir tablet warna cream bentuk persegi panjang bertuliskan Gold masing-masing dengan tebal 0,523 cm dengan berat netto keseluruhan 389,64 gram sisa hasil Lab sebanyak 997 butir seberat 388,48 gram, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 3 seperti tersebut diatas, BB 2 dan BB 3 Positif MDMA yang terdaftar sebagai golongan I Nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *