Tidak Terapkan Protokol Kesehatan, Pengelola Rumah Makan dan Kantin akan Disanksi!

Securitynews.co.id, BANYUASIN- Satpol PP Banyuasin terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan. Kali ini sasarannya kantin di lingkungan Pemkab Banyuasin dan rumah makan di Kecamatan BA III.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Supadi, S.Pd mengatakan, imbauan agar tempat publik, khususnya kantin dan usaha rumah makan mematuhi protokol kesehatan, merupakan tindak lanjut dari instruksi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banyuasin dan Peraturan Bupati (Perbup) no 179 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol kesehatan salam pencagahan dan Pengendalian Covid-19.

“Hasil dari rapat tim Gugus Tugas, kantin maupun rumah makan harus mematuhi protokol kesehatan,” kata Supadi mewakili Kasatpol PP Banyuasin Drs Indra Hadi, M.Si.

Ada tiga poin imbauan. Pertama, penjual maupun pramusaji wajib menggunakan masker, menyedikan tempat cuci tangan dengan sabun atau antiseptik serta mengatur jarak tempat duduk konsumen. ”Bagi konsumen, boleh lepas masker saat makan minum. Tapi dipakai lagi setelah makan,” ujarnya.

Dilanjutkan, jika pemilik usaha kantin maupun rumah makan sudah diimbau, namun membandel tidak mengindahkan instruksi, Satpol PP akan memberikan sanksi. Mulai dari teguran hingga paling berat berupa pencabutan izin usaha.

“Sudah satu minggu ini kami keliling ke seluruh kantin di pemda dan Rumah Makan di Banyuasin. Hasilnya masih ada yang belum patuh. Begitu kami datang, baru masker dipakai. Sudah kami peringatkan agar tidak mengulang kesalahan sehingga terhindar dari sanksi,” tegasnya.

Lebih jauh Suladi mengatakan, pihaknya akan terus berkeliling guna mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan. “Ini bakal rutin kami lakukan sampai pandemi Virus Corona ini benar-benar musnah,” pungkasnya.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *