Terpidana Mati Miki Berharap Dapat Kesempatan Kedua

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terpidana mati, Michael Kosasih alias Miki (27) atas kasus menjadi kurir 19.923,14 gram sabu dan 19.789 butir ekstasi seberat 6 kg. Setelah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Palembang, dengan hukuman mati. Terpidana berharap ada kesempatan kedua buat dirinya, agar tidak dihukum mati. Dengan upaya banding pada Pengadilan Tinggi Sumsel, melalui Penasihat Hukumnya.

Terpidana melalui Penasihat Hukumnya yakni Desmon Simanjuntak SH, mengatakan terpidana mencoba untuk mencari kesempatan kedua agar tidak dihukum mati, dengan upaya banding.

“Saya mengatakan kepada Miki, sekarang bisa menolong Miki hanya Tuhan Yang Maha Kuasa, jadi tolong Pak Miki perbanyak doa (sembahyang, red) bermohon agar Tuhan Yang Maha Kuasa dapat mengampuni kesalahan Pak Miki dan memberikan kesempatakan kedua pada Pak Miki, dengan membukakan hati manusia yang akan memeriksa dan memutus perkara banding Pak Miki. Dan saya selaku Penasihat Hukum Pak Miki akan berjuang secara formil di dalam membuat memori banding perkara kita tersebut,” ungkap Desmon kepada Securitynews.co.id, Minggu (16/02/2020).

Sementara itu terpidana mati Michael Kosasih alias Miki ketika ditemui Penasihat Hukumnya Desmon Simanjuntak, usai penandatanganan Surat Kuasa di Lapas Merah Mata Kelas 1A Palembang, Miki meninggalkan kesan yang mendalam, kesedihannya tak bisa disembunyikan, “Tolong saya Pak,” ungkapnya sedih.

Walau tak memberikan respon komentarnya Michael Kosasih alias Miki, hanya mampu menundukkan kepalanya seraya meneteskan air mata. “Dan tidak lama setelah itu kami bersalaman kemudian saya pamit untuk keluar (pulang,red) dari salah satu ruangan yang ada di Lapas Merah Mata,” pungkas Pengacara yang bertugas di Posbakum PN Palembang ini.

Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya Terpidana Mati Michael Kosasih alias Miki ini, divonis Hukuman Mati, oleh Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH, pada persidangan PN Palembang Rabu (12/02/2020) berdasarkan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Vonis hakim tersebut sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH.

Sekedar mengingatkan, Petugas BNN melakukan penangkapan bermula dari pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Batam. Kemudian, mereka melakukan penyelidikan di kawasan Tangga Buntung lalu didapati Terpidana Miki dan saat diperiksa dalam mobil ditemukan koper berisikan 20 kilo sabu dan 18 ribu butir ekstasi.

Dari hasil interogasi Terpidana Miki hanya diperintah Aan (DPO) untuk mengantarkan narkoba tersebut kepada Aap (DPO) dengan upah Rp 2 juta dan baru diterima Terpidana Miki sebesar Rp 2 juta. Barang tersebut milik Evan, Terpidana Miki baru satu kali mengantarkan narkotika tersebut.

Berdasarkan dakwaan JPU, diketahui Terpidana Miki menerima permintaan mengantar narkotika dari Aan (DPO). Aan meminta Terpidana Miki untuk mengantar mobil ke Parkiran Depan KFC Simpang Empat Fly Over Simpang Bandara tepatnya di Jl. Soekarno Hatta Karya Baru Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang bersama Resi (DPO). Permintaan itu disanggupi oleh Terpidana Miki.

Keesokan harinya, setelah mengambil mobil Mobil Merk Toyota Agya Warna Kuning Dengan Nomor Polisi BG 1734 ZY di rumah Aan (DPO) mereka pun berangkat ke tempat yang sebelumnya sudah disepakati. Namun belum sempat bertransaksi narkoba, datanglah sekelompok orang yang berpakaian sipil dan mengaku anggota dari BNNP Sumsel.

Mereka mengejar mobil yang Terpidana Miki naiki dan menghentikan laju mobil tersebut kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Terpidana Miki akan tetapi pada saat penangkapan Resi (DPO) berhasil melarikan diri.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *