Terkait Penyerobotan Lahan Persawahan, DPRD PALI Mediasi Sinar Meriu dan PT EFI

Securitynews.co.id, PALI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten PALI menggelar rapat dengar pendapat umum terhadap keluhan masyarakat menanggapi adanya penyerobotan lahan persawahan masyarakat oleh pihak perusahaan.

Diketahui penyerobotan lahan tersebut dilakukan oleh PT GBS dan EFI terhadap lahan persawahan Kelompok Tani Sinar Meriu yang ada di Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Rapat tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD PALI di Jalan Patio Komperta Pendopo, Senin 29 Juni 2020.

Asri Ag selaku Ketua DPRD PALI membuka rapat dan sekaligus meminta uraian terkait kornologis permasalahan.
Berdasarkan laporan surat yang diterima oleh DPRD pada 5 juni 2020 yang Luas lahan 1360 heakter dikuasai PT EFI dan Gbs.

Hasan Basri sebagai Ketua Kelompok Tani Sinar Meriu selaku juru bicara petani dari Kecamatan Abab meminta agar wakil rakyat dapat membantu menyelesaikan sengketa lahan yang dikuasai oleh perusahaan. “Pak permasalahan lahan ini sudah terjadi puluhan tahun yang lalu namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak menggubris keinginan kami selaku pemilik lahan. Malah yang terjadi ketika kami menanyakan hak kami pihak perusahaan menggerakkan preman,” tegas Hasan di hadapan pihak mediasi.

Raubdin Manager Operasional Jalan PT EFI mengatakan bahwa memang saat itu terjadi tumpang tindih lahan masyarakat, dan PT EFI menggeser lahan karena terjadi temuan lahan yang dimiliki lebih satu orang. “Sempat terjadi penghalangan pada titil Sta 5 – 9 dan terjadilah pembebasan lahan yang dijual oleh masyarakat yang memiliki SKT dan diketahui pihak kecamatan,” ujarnya, Senin (29/06/2020).

Menutup penyampaiannya Raubdin menjelaskan, terjadilah pembelian lahan karena dasar SKT yang dimiliki masyarakat penjual lahan kepada perusahaan.

Setelah dengar pendapat berlangsung, dilanjutkan pernyataan dasar kepemilikan lahan oleh PT EFI sehingga DPRD PALI selaku mediasi meminta pertemuan dilanjutkan beberapa hari ke depan dalam pembahasan pihak perusahaan menunjukkan data keabsahan dari penjual dan pembeli lahan.

Laporan : Azza
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *