Terima Suap Miliaran, Kabid PUPR Muara Enim Divonis 4 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terdakwa A. Elfin MZ Muchtar alias Elfin (41) atas dugaan penerima uang suap Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang terkena OTT KPK menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani serta beberapa pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan comitment fee sebesar 15 persen pada 16 paket mega proyek senilai ratusan miliar rupiah, akhirnya divonis hukuman 4 tahun penjara.

Dalam gelar sidang lanjutan, Selasa (28/04/2020) di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, terdakwa Elfin dihadirkan melalui sidang Virtual di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Erma Suharti SH MH dengan agenda pembacaan amar putusan.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana terdapat dalam dakwaan pertama.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A. Elfin MZ Muchtar alias Elfin dengan pidana penjara selama empat tahun, membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar yang harus dibayar 1 bulan setelah vonis dijatuhkan, apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk kemudian dilelang, namun bila tidak cukup, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 8 bulan,” terang hakim.

Diketahui Amar putusan yang diberikan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU KPK RI Roy Riyadi SH dan Muhammad Ridwan SH.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Elfin menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Yang atas permintaan dan arahan dari Bupati Ahmad Yani agar 16 (enam belas) paket proyek yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD di Dinas PUPR diberikan kepada Terdakwa dan untuk realisasi komitmen fee sebesar 10 hingga 15 persen tersebut agar melalui satu pintu saja yaitu melalui terdakwa Elfin MZ Muchtar.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *