Terdakwa Proyek Asian Games Jakabaring Ajukan Eksepsi

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan proyek pengadaan batu belah pembuatan embung venue Asian Games (AG) 2018 di Jakabaring, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa, di gelar Pengadilan Negeri Palembang, Klas IA Khusus, secara Virtual, Senin (28/9).

Dalam eksepsi tersebut, ketua tim kuasa hukum terdakwa Abunawar Basyeban SH menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, Ursula Dewi SH MH.
Usai mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Bongbongan Silaban pun menunda sidang hingga, Kamis, 1 Oktober 2020 mendatang dengan agenda jawaban JPU.

“Untuk jawaban dari eksepsi penasihat hukum, akan dibacakan oleh JPU pada Kamis (1/10/2020) mendatang”, sebut Hakim Ketua Bongbongan Silaban menutup persidangan.
Terpisah Abunawar Basyeban SH melalui anggotanya Rosmaita SH mengatakan, bahwa pihaknya tidak setuju dengan dakwaan JPU terhadap kliennya yang masuk dalam kategori tindak pidana.
“Iya kita ajukan eksepsi ini karena kita keberatan, karena ini murni masalah bisnis dan seharusnya masuk dalam perkara perdata. Dan apalagi dalam dakwaan klien kami diancam dengan hukuman 4 tahun penjara,” terangnya kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, semua pembayaran dalam proyek Asian Games tersebut sudah ada beberapa yang dibayarkan hanya tinggal sisanya saja yang masih diurus. “Jadi ini murni hubungan pekerjaan dari 2012-2017 dan ini resmi bisnis, dan semuanya mulus. Semua sudah dibayarkan dan telah dilunasi. Jadi sekali lagi ini seharusnya hukum perdata bukan pidana,” tandasnya.

Diketahui dari dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa terdakwa FA alias Ayong, selaku Komisaris PT Surya Prima Abadi bergerak di bidang supplier proyek lanjutan perluasan embung salah satu venue Asian Games di Jakabaring Tahun Anggaran (TA) 2017. Saat itu proyek tersebut membutuhkan pengadaan batu belah (split) yang kemudian ditawarkan terdakwa kepada korban Bong Elvan Hamzah atau pihak PT Metro Ragam Usaha senilai Rp 3,4 miliar.

Selain kepada PT Metro Ragam Usaha, terdakwa juga menawarkan kepada PT Mitra Baratama Persada senilai kurang lebih Rp 4,6 miliar, terdakwa Ayong menjanjikan paling lama 2 bulan tagihan itu akan dibayarkan sejak barang diterima.

Namun setelah pihak PT Mitra Baratama Persada mengirimkan invoice penagihan sesuai tanggal yang dijanjikan, terdakwa terkesan menghindar dan susah untuk dihubungi. Kalaupun bisa dihubungi dengan nomor telepon yang tidak dikenal, alasannya sedang diatur dan pembayaran selalu dijanjikan saja dan belum ada realisasinya.

Kedua perusahaan itu mengalami kerugian dengan total lebih kurang Rp 8 miliar. Sehingga akibat perbuatan terdakwa, JPU Ursula mengenakan terdakwa dengan Pasal 379 huruf (a) atau 378 huruf (a) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *