Tebang Pohon untuk Perbaiki Rumah, Sakimin Divonis 19 Bulan

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Maksud hati menebang pohon untuk memperbaiki rumahnya, namun naas pohon yang ditebang tersebut berada di dalam Kawasan Taman Nasional Sembilang, sehingga terdakwa Sakimin hanya bisa pasrah setelah dinyatakan Majelis Hakim bersalah, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan, red) Denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, menyatakan terdakwa Sakimin, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sakimin, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 500 juta subsidair 3 bulan penjara. Menyatakan barang bukti berupa, 1 (satu) unit gergaji mesin atau chainsaw warna orange merek PRO 1 ukuran bar 90 cm, 1 (satu) unit perahu ketek dan 1 (satu) unit mesin Yamaha 10 PK, dirampas untuk negara,” ungkap Abu Hanifah, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (10/02/2020).

Diketahui vonis yang dilayangkan Majelis Hakim terhadap terdakwa tersebut, lebih ringan 5 (lima) bulan dari tuntutan JPU, karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH, dibacakan Neni Karmila SH, menuntut terdakwa hukuman 2 tahun penjara Denda Rp. 500 juta Subsidair 6 bulan penjara.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU terungkap, berawal pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekira pukul 10.59 WIB, anggota Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera melakukan patroli pengamanan hutan di sekitar Resort Sungsang Kabupaten Musi Banyuasin. Saat menelusuri wilayah perairan dalam Kawasan Taman Nasional Sembilang di Sungai Lalan Resort Sungsang Kabupaten Musi Banyuasin pada titik koordinat S 02020’43,031” E 104037’27,98”, tim BPPHLHK menemukan terdakwa Sakimin sedang memegang golok, juga ada saksi Purwanto sedang melakukan aktivitas menebang pohon jenis ketepeng menggunakan chain saw dibantu oleh saksi Andi Sumarli.

Ketika itu terdakwa meminta bantuan saksi Purwanto dan saksi Andi untuk melakukan penebangan pohon yang akan digunakan untuk memperbaiki rumah terdakwa. Adapun tugas saksi Purwanto dan saksi Andi adalah membantu terdakwa dalam melakukan penebangan, membersihkan ranting, membersihkan hasil gesekan dan mengumpulkan hasil gesekan.

Terdakwa telah melakukan penebangan pohon sejak hari Rabu tanggal 18 September 2019. Kemudian pohon tersebut digesek dan diolah menjadi papan dan persegi. Jumlah total volume (m3) 1.28880.

Bahwa saat itu didapati peralatan untuk melakukan penebangan kayu berupa 1 unit mesin chainsaw besar merek PRO 1 dengan ukuran bar 90 cm, 1 bilah parang dan 1 bilah golok.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *