Tak Setor Uang Perusahaan Rp 171 Juta, Sales Dihukum 2 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti bersalah melakukan penggelapan uang setoran buku sehingga pihak PT. Intan Pariwara mengalami kerugian sekitar Rp.171.768.065, akhirnya terdakwa M. Ferdy Alfarisi yang merupakan karyawan sales di perusahaan tersebut, divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Bahrain SH MH dalam vonisnya menyatakan terdakwa M. Ferdy Alfarisi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M. Ferdy Alfarisi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara, dipotong selama Terdakwa di tahanan dengan perintah tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa: 1 lembar surat keputusan pengangkatan karyawan atas nama M. Ferdy Alfarisi dari PT.Intan Pariwara, 1 lembar surat keputusan pemberhentian kerja dengan hormat atas nama M. Ferdy Alfarisi dari PT.Intan Periwara, 1 lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh M.Ferdy Alfarisi. Dikembalikan kepada pihak PT Intan Pariwara,” ucap Majelis Hakim, secara Vitual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (18/06/2020).

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman SH, dalam tuntutannya lebih berat 6 (enam) bulan dari vonis Majelis Hakim dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Terungkap dalam dakwaan JPU, bermula terdakwa M.Ferdy Alfarisi bekerja sebagai Karyawan PT. Intan Pariwara yang menjabat sebagai Sales Representative PT. Intan Pariwara sejak tahun 2017 dengan tugas memasarkan barang berupa buku-buku sekolah yang dijual oleh pihak perusahaan PT. Intan Pariwara dengan gaji perbulan sebesar Rp.2.900.000. Selanjutnya terdakwa yang saat itu melakukan penjualan terhadap barang-barang berupa buku Sekolah Milik PT. Intan Pariwara Palembang kepada pihak-pihak Sekolah yang melakukan pemesanan di antaranya SMP 35 Palembang dan SMK Muhammadiyah Palembang.

Namun setelah pihak-pihak Sekolah melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp. 171.768.065 terdakwa tidak melakukan penyetoran kembali kepada perusahaan PT. Intan Pariwara. Sehingga Saksi Etri Anggian Setyadi yang merupakan Brand Manager (BM) PT. Intan Pariwara merasa curiga saat melakukan audit perihal kekurangan dana dari hasil penjualan buku-buku sekolah tersebut kemudian Saksi Etri Anggian Setyadi langsung melaporkan terdakwa ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *