Tak Dikasih Uang, Anak Aniaya Ibu Kandung

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terkait KDRT penganiayaan terhadap ibu kandungnya yakni korban Karyati, Terdakwa Supriyadi (26) warga Jl. Kebun Bunga Rt.37 Rw.05 Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Palembang diseret ke meja hijau dengan agenda sidang keterangan terdakwa. Terdakwa pun mengaku menganiaya ibunya lantaran tidak dikasih uang untuk membayar utang.

Di luar persidangan ketika dikonfirmasi media Securitynews.co.id, Selasa (10/03/2020) di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, penasihat Hukum terdakwa yakni Basofi SH menuturkan, dalam keterangan terdakwa mengatakan kasus ini bermula terdakwa minta dimasakkan mie namun terdakwa tidak sabaran. Selain itu yang memicu terdakwa marah kepada ibunya terdakwa meminta uang untuk membayar utang kepada temannya, namun tidak dikasih oleh ibunya.

“Terdakwa memukul lengan ibunya 2 sampai 3 kali, dengan alasan mau cepat karena sudah ditunggu temannya, dan minta uang ke ibunya Rp 75 ribu, dimana perlakukan terdakwa sendiri kepada ibunya dipukul, dijambak dan diusir lari dari rumah. Sementara adeknya terdakwa yakni Muhamad hanya bisa diam saja melihat ibunya disiksa oleh terdakwa. Untuk perkara ini yang melaporkan perbuatan terdakwa adalah tetangga terdakwa sendiri, sedangkan ibu terdakwa tidak mau melapor,” ungkap Basofi.

Namun yang mengejutkan lagi lanjut Basofi, ibu korban di luar persidangan mengaku kepada pengacara terdakwa, bahwa korban acap kali atau (sering kali, red) dianiaya oleh terdakwa, namun dalam persidangan justru ibu terdakwa untuk meringankan hukuman anaknya dia rela mengaku kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru kali ini korban disiksa oleh terdakwa.

“Kepada terdakwa saya menanyai, apa menyesal atas perbuatannya dak apakah masih ingin mengulangi perbuatan tersebut, namun terdakwa menjawab menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut,” ungkap Basofi.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terdakwa berawal pada Kamis 14 Nopember 2019 sekira jam 10.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumah lalu datang teman terdakwa Febi menagih utang kepada terdakwa sebesar Rp.100 ribu, karena terdakwa saat itu tidak ada uang sehingga Febi marah marah dengan terdakwa. Setelah Febi pergi terdakwa menemui korban Karyati (merupakan ibu dari terdakwa), dimana terdakwa meminta uang kepada korban sebesar Rp 150 ribu untuk keperluan membayar utang kepada Febi dan membeli rokok. Lalu dijawab oleh korban saat itu tidak punya uang. Lalu terdakwa marah-marah kepada korban, kemudian terdakwa menendang korban mengenai bagian dada sebelah kanan dan lengan sebelah kanan serta menjambak rambut seraya memukul ke arah leher korban, setelah itu terdakwa langsung pergi.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban Karyati,” ungkap JPU M Faisal Thaher SH, kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Mangapul Manalu, SH MH.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *