Syarat Menjadi Kepala Sekolah Harus Sudah Memiliki NUSK dan Pernah Menjabat Wakepsek

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Emzen SPd MM mengatakan, syarat untuk menjadi kepala sekolah adalah pernah menjadi Wakil Kepala Sekolah dan memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUSK).

“Dari Kepsek yang dilantik pada 7 September lalu, untuk di Palembang ada satu Kepsek yang belum memiliki NUKS. Karena belum memiliki NUKS, maka masih Plt. Namun tahun depan jika masih belum mendapatkan NUKS, maka akan diganti,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (14/9/20).

Emzen menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. “Kepala Sekolah harus memiliki NUKS. Jika hingga April 2021 belum memiliki NUKS, maka akan diganti. Karena NUKS adalah syarat untuk pertenggungjawaban dana BOS. Kementrian Pendidikan memberikan toleransi waktu hingga April 2021 kepada Kepsek untuk memiliki NUKS. Nah, jika sudah ada NUKS maka Kepsek yang PLT akan didefenitifkan,” paparnya.

Emzen mengungkapkan, dari total Kepsek SMA, SMK dan SLB yang dilantik, kepsek yang mendapatkan promosi atau baru menjabat Kepsek sebanyak 15 persen. Sisanya adalah Kepsek yang diroling, dan didefenitifkan.

“Jadi sejak 3 tahun lalu, SMK, SMK kewenangannya diserahkan ke Provinsi, mereka belum mendapat SK Gubernur. Tanggal 7 September lalu, dilantik dengan SK Gubernur,” bebernya.

“Nanti Kepsek yang sudah dilantik, akan terus dievaluasi lagi. Jadi setelah dilantik, Kepsek jangan berdiam diri. Setelah serah terima SK, Kepsek harus segera memulai program kerjanya. Nanti kita lihat, dari segi fisik sekolah, mutu siswa, aset sekolah dan mutu pembelajaran, jadi tunjukkan kemampuannya dalam memimpin. Nanti 6 bulan lagi, kita lihat ada atau tidak perubahan kearah lebih baik lagi. Kalau kualitas sekolah malah menurun, Kepseknya bisa diganti,” kata Emzen.

Menurut Emzen, Kepsek adalah penentu keberhasilan sekolah. “Di Sekolah itu ada guru, ada staf pegawai lain. Nah, Kepsek ini leader penentu kemajuan sekolah. Jadi Kepsek harus melaksanakan program sesuai yang direncanakan dalam meningkatkan mutu sekolah, dan dapat bekerja sama dengan stakeholder dan lingkungan di sekitar sekolah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada pelantikan Kepala SMA, SMK dan SLB se Sumsel pada 7 September 2020, rinciannya adalah 333 Kepsek SMA, 126 Kepsek SMK dan 12 Kepsek SLB.

Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *