Sukseskan Program Isbath Nikah Terpadu, dalam Hitungan Detik Disdukcapil OKI Proses KK dan Akta Kelahiran Anak

Securitynews.co.id, KAYUAGUNG- Sukseskan Program Isbat Nikah Terpadu tahun 2021 yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Setda OKI. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) OKI dalam hitungan detik keluarkan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Anak bagi pasangan suami-isteri yang telah diisbathnikahkan.

Kepala Disdukcapil OKI Hendri SH MM didampingi Septa selaku Kabid Pelayanan Capil/Akta pada Disdukcapil OKI saat diwawancarai wartawan terkait peran Disdukcapil dalam menyukseskan program Pemkab OKI “Isbat Nikah Terpadu” tahun 2021 mengatakan, sebagai bentuk dan upaya kita menyukseskan program Pemkab OKI “Isbath Nikah Terpadu” guna tertib administrasi bagi pasutri dan anaknya agar tercatat dan sah secara hukum. “Dan, dalam hitungan detik Disdukcapil OKI telah memproses dan mengeluarkan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan suami-istri (pasutri) yang telah di isbath nikahkan dan juga akta kelahiran anaknya dengan berubah status, dimana didalam kartu keluarga yang selama ini perkawinannya tidak tercatat menjadi perkawinan tercatat secara sah. Demikian juga di akta kelahiran anak yang semula tertera dari perkawinan tidak tercatat menjadi hasil perkawinan yang sudah tercatat,” jelasnya, Sabtu (27/3).

“Ini mempunyai konsekuensi hukum, baik terhadap istrinya maupun suami dan anak-anaknya. Seperti halnya terkait harta gono-gini atau harta bersama dalam ikatan perkawinan. Jadi baik istri maupun suami mempunyai hak terkait harta gono-gini begitu juga dengan anaknya terkait harta kedua orang tuanya.

“Ya, Didukcapil, begitu disahkannya akta perkawinan pasutri tersebut, dalam hitungan detik kartu keluarga dan akta kelahiran anak langsung kita keluarkan dan langsung bisa diterima oleh pasutri yang bersangkutan,” ujarnya.

Program ini sudah sejak tahun 2015. Tujuannya tidak lain agar terpenuhinya salah satu hak dasar identitas kelahiran bagi anak-anak mereka serta kartu keluarga, karena dua hal tersebut merupakan hak dasar yang dapat memudahkan untuk meningkatkan akses terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi dan lainnya. Untuk tahun 2021 ini kita telah mengeluarkan 100 KK bagi pasutri yang telah diisbathnikahkan dan untuk akta kelahiran anak tergantung dari jumlah anak pada kartu keluarga yang bersangkutan.

“Untuk kartu keluarga maupun akta kelahiran anak, semuanya kita yang memproses. Pasutri sebelumnya harus memenuhi syarat-syarat administrasi dan mengisi formulir yang telah disediakan. Sejauh ini tidak ada masalah dan semuanya gratis, tidak dipungut biaya. Apabila ada yang melakukan pemungutan biaya terhadap pengurusan dan proses pembuatan kartu keluarga maupun akta kelahiran dan juga KTP di Disdukcapil segera laporkan, akan kita tindaklanjuti,” tandasnya.

Laporan : Redy/Ali
Posting  : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *