Suap 16 Proyek, Bupati Muara Enim Segera Dimejahijaukan

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Pelimpahan berkas kasus dugaan pemberian suap 16 paket proyek bernilai puluhan miliar di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim (ME), atas nama mantan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, sudah diterima oleh Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (16/12/19), direncanakan pekan depan akan segera disidangkan.

Diketahui sebelumnya terdakwa Robi Okta Fahlevi selaku pemberi suap sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang lebih dulu, tinggal menunggu tuntutan dari Jaksa KPK RI.
Berdasarkan data yang didapat dari situs Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel, sidang perdana Ahmad Yani akan digelar pada 26 Desember. Diketahui persidangan akan dipimpin Erma Suharti sebagai ketua majelis dan Abu Hanifah serta Junaida sebagai hakim anggota.
Humas Pengadilan Negeri Palembang Hotnar Simarmata, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama Ahmad Yani dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

“Berkas perkaranya sudah kita terima hari ini dan persidangan langsung dijadwalkan, termasuk penunjukan majelis hakim,” ungkap Hotnar, Senin (16/12).

Menurut data di Online SIPP Pengadilan Negeri Palembang, bahwa Ahmad Yani yang berstatus Bupati Muara Enim periode 2018-2023 diduga telah melakukan atau turut serta menerima uang dalam bentuk dollar Amerika sejumlah USD35.000 dan Rp 22 miliar.

Serta dua unit kendaraan roda empat, berupa satu unit mobil pickup merk Tata Xenon HD single cabin warna putih dan satu unit Mobil SUV Lexus warna hitam dengan nomor polisi B 2662 KS dari terdakwa Robi Okta Fahlevi.

Hadiah tersebut diberikan agar Robi Okta Fahlevi mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realiasasi komitmen fee 15 persen dari rencana pekerjaan 16 paket proyek terkait dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim.
Sedangkan perkara Robi Okta Fahlevi sendiri sudah beberapa kali disidangkan dan rencananya akan dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI pada sidang lanjutan, 7 Januari mendatang.

Laporan             : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *