Simpan Sabu di Lipatan Uang, Oknum Security Terancam 12 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Seorang oknum security perumahan kepergok petugas menyimpan sabu dalam lipatan uang kertas, yakni terdakwa Heri Candra (34) warga Jl. Mayor Zen Lr.Agung Kel. Selincah Kec. Kalidoni Palembang. Atas ulahnya yang melanggar hukum tersebut dirinya terancam 12 tahun penjara.

Di hadapan Mejelis Hakim yang diketuai Mangapul SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnaini, SH menyatakan dalam Dakwaan Kesatu perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam Dakwaan Kedua Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Heri Candra tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,044 gram,” tegas JPU, kepada terdakwa pada sidang yang digelar secara Telekonferensi di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (16/04/2020).

Usai mendengarkan isi dakwaan JPU majelis hakim menunda sidang dan mengagendakan kembali pada persidangan pekan dekan. “Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” tegas Majelis Hakim Ketua.

Dalam kronologis dakwaan JPU, terdakwa Heri Candra pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 sekira pukul 11.30 WIB, saat itu bertempat Jalan PDAM Tirta Musi Belakang Taman Situs Purbakala Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang. Bermula saksi anggota Buser Polsek Gandus Palembang, melakukan patrol di sekitar Jalan PDAM Tirta Musi Belakang Taman Situs Purbakala Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang, melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih BG. 3316 ACF yang di kendarai oleh terdakwa keluar dari belakang Lorong Kedukan sambil tangan kiri terdakwa memegang sesuatu. Merasa curiga kemudian saksi petugas langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa.

Sementara terdakwa langsung menjatuhkan uang kertas seribuan yang terlipat dari genggaman tangan sebelah kiri ke tanah. Mengetahui hal tersebut petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan uang kertas seribuan, dan pada saat dibuka dari lipatan uang kertas seribuan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,044 gram. Kemudian di tanyakan kepada terdakwa barang bukti tersebut terdakwa beli dari orang yang terdakwa namanya tidak kenal dengan harga Rp. 50.000 untuk terdakwa dikonsumsi sendiri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gandus Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *