Simpan Sabu dan Ineks, Pengedar Narkoba Dituntut 9 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Simpan nakorba jenis sabu dan pil ekstasi (ineks) di rumah, salah seorang pengedar narkoba, terdakwa Sepri Roliasnyah (34) warga Jl. Letnan Simanjuntak Lr. Musi Kel. Pahlawan Kec. Kemuning Palembang, akhirnya dituntut JPU hukuman 9 tahun penjara.

Di hadapan Mejelis Hakim yang diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Erwin Wahyudi SH menilai terdakwa Sepri Roliasnyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sepri Roliasnyah dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” tegas JPU ketika membacakan surat tuntutan secara Telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Klas IA Khusus, Rabu (13/05/2020).

Untuk diketahui, bermula ketika saksi DESKI FEBRIANSYAH dan saksi JONIYADI PRATIKNO (anggota Polresta sat. Narkoba) mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Selanjutnya para saksi beserta Tim menindaklanjuti informasi tersebut dan setibanya di TKP para saksi menemukan terdakwa berada di dalam kamar dan selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 2 butir pil extacy tablet warna pink Logo superman, 5 (lima) butir pil extacy tablet warna hijau logo Redbull, 1 buah timbangan digital berwarna silver ditemukan di bawah rak lemari piring yang berada di dapur rumah Terdakwa.

Satu bungkus kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening ditemukan di atas lemari yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa, 1 bungkus kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening ditemukan di bawah lantai kamar Terdakwa, 1 unit HP merk VIVO warna merah, dan uang tunai Rp. 600.000.

Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dan pil extacy tersebut seharga Rp. 2.400.000 dari sdr. YAYAN (DPO) dengan cara Terdakwa memberikan uang muka sebesar Rp. 1.000.000 dan sisa kekurangannya akan dibayar setelah narkotika tersebut habis terjual.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *