Simpan Sabu Dalam Sepatu, Rusli Divonis 5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Berlintasan dengan petugas melakukan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sabu-sabu dalam sepatu sebelah kanannya, terdakwa Rusli akhirnya divonis dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Majelis Hakim Diketuai Taufik SH MH dalam putusannya menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan menyatakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu berat netto 0,073 gram, dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Majelis Hakim saat membacakan amar putusan secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (11/08/2020).

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean SH. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengn hukuman 6 tahun penjara. Denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Terungkap dalam dakwaan, saksi petugas anggota Polsek SU I Palembang pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020, sekira pukul 23.30 Wib sedang melakukan patroli ke Pasar Induk Jakabaring Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, berlintasan dengan terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Kemudian saksi petugas menghentikan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor polisi. Kemudian melakukan pemeriksaan dan menggeledah terdakwa dan ditemukan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek SU I Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *