Sidang Nelayan Jual Sabu Rp 11 Juta Ditunda

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Seorang nelayan, yakni terdakwa Lukman (28) warga Desa Sungsang II Lorong Damai Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin. Diduga menjual sabu-sabu senilai Rp. 11 juta, ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, lantaran saksi tidak hadir dalam persidangan.
Dalam pantau Securitynews.co.id, pada awalnya sidang dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hotnar Simarmata SH MH walaupun persidangan ujung-ujungnya ditunda oleh majelis hakim lantaran saksi tidak hadir dalam persidangan sementara terdakwa Lukman tampak saat itu didampingi oleh 4 penasehat hukumnya salah satunya Yudi Wahyudi SH.

“Penuntut Umum boleh saja mendatangkan saksi yang diluar dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak mesti harus BAP saja, yah karena masih menunggu keterangan saksi lainnya sidang kita tunda sampai dengan pekan depan,” terang Hotnar Simarmata di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (09/03/2020).

Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH menjerat terdakwa dengan dakwaan Pasal berlapis, dimana menurut JPU. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kronologis penangkapan, bermula Anggota Polisi Dit Polair Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap saksi Sopiyan dan saksi Saidi di Desa Sungsang IV Rt.04 Rw.02 Desa Sei Sembilang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin tepatnya di rumah saksi Sopiyan yang mana pada saat penangkapan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu sabu dalam jaket milik saksi Sopiyan sedangkan 2 (dua) paket ditemukan di saksi Saidi total berat keseluruhan 5,1 gram.

Kemudian saksi petugas menanyakan langsung kepada saksi Sopiyan dan saksi Saidi milik siapa sabu tersebut dan dijawab oleh saksi Sopiyan dan saksi Saidi milik mereka berdua yang dibeli dari terdakwa Lukman seharga Rp 11.000.000 di Desa Sungsang I Lorong Sungai Benar Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, lalu saksi petugas melakukan penyelidikan ke alamat tersebut dan pada saat petugas melakukan penyelidikan terdakwa Lukman tidak ada di tempat tersebut.

Lalu 2 (dua) bulan kemudian para saksi mendapat kabar kalau terdakwa sedang berada di Bandara Sultan Mahmud Badarudin II, kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Lukman, lalu terdakwa Lukman berhasil ditangkap saksi petugas dan langsung di bawah ke Dit Polair Polda Sumsel untuk dimintai keterangan.

Laporan : Syarif
Editorr/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *