Sidang Dugaan Korupsi Penerimaan Bintara Polri,  Saksi Dihadirkan

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerimaan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016, yang menjerat dua perwira yakni mantan Kabiddokkes Polda Sumsel Kombespol (Purn) Drg. Susilo Pradoto serta perwira aktif Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya, kembali digelar.

Sidang telekonferensi, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (6/4) dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI Ibnu Firman Ide Amin SH di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abu Hanifah SH MH.

Ketiga saksi yang dihadirkan tersebut merupakan rekanan kedua terdakwa atau Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri Tahun Anggaran (TA) 2016 Panitia Daerah (PANDA) Polda Sumsel. Yakni Dr. Dien Susandina, Muhammad Ndang, dan Dwi Raimondias.

“Pernah bekerja bersama Pak Susilo Pradoto pada tahun 2015 hingga awal tahun 2017,” ungkap Dr. Dien.
Ditambahnya, untuk mengenai penerimaan casis pada tahun 2016 dirinya mengaku terlibat pada penerimaan seleksi tahap 2 yakni mengenai pemeriksaan kesehatan dari seleksi tahapan awal yang dilakukan oleh pihak ketiga (outsourcing).

“Waktu itu seingat saya memang sebelum dilakukan pemeriksaan tahap kedua itu ada arahan dari Pak Susilo yang intinya arahan tersebut agar panitia dapat bekerja dengan baik sesuai tugasnya, hanya saja apabila ada pihak keluarga yang ikut seleksi agar segera berkoordinasi langsung ke Pak Saiful,” aku Dr. Dien.

Sementara itu, kedua saksi lainnya yang juga merupakan anggota Polri di hadapan majelis hakim mengaku tidak ada mendapatkan arahan dari siapa pun mengenai casis titipan guna meloloskan agar lulus tes kesehatan dalam penerimaan Polri.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, kedua terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Sahat Poltak Sialagan SH MH, Siallagan Tumpak Austin dan Rekan tidak berkeberatan dengan keterangan saksi.

Usai mendengarkan keterangan para saksi majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda kembali menghadirkan saksi dari JPU.

Diketahui dalam dakwaan JPU, modus yang dilakukan kedua terdakwa adalah patut diduga menerima sejumlah uang dari 25 orang calon siswa (Casis) Bintara yang tengah mengikuti rangkaian test kesehatan dan psikologi dengan jumlah rata-rata Rp 250 juta sampai dengan Rp 300 juta perkepala dengan jaminan lulus hingga diduga menerima uang keseluruhan mencapai Rp 6 miliar.

Keduanya dapat di jerat melanggar dengan pasal 12 huruf A dan atau Pasal 5 ayat (2) huruf a dan atau pasal 11 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 13 undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

Laporan : Syarif
Editor./Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *