Setubuhi Anak Bawah Umur, JPU Silviani Tuntut Buruh 15 Tahun Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Karena dinilai terpenuhinya dakwaan komulatif yaitu melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silviani Margaretha SH menuntut terdakwa Bambang Iwan Suseno alias Iwan alias Bambang (40) warga Jalan Putri Rambut Selako RT 15 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang yang kesehariannya bekerja sebagai buruh kasar, dengan tuntutan 15 tahun penjara. Sidang dilakukan secara virtual, Selasa (27/10/20).

”Dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU.

Lebih lanjut dalam tuntutannya Silviani menegaskan, bahwa perbuatan terdakwa Bambang ini telah menimbulkan trauma pada korban, merusak masa depannya, dan mengancam jiwa korban pada saat melakukan perbuatan asusilanya. ”Sementara yang meringankan terdakwa nihil alias tidak ada,” tegasnya.

Sedangkan barang bukti berupa 1 helai baju kaos, 1 helai celana pendek, 1 helai celana dalam, dan 1 lembar banner dimusnahkan.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan.

Seperti diketahui, terdakwa Bambang sebelumnya ditangkap Ketua RT 23, Lurah Bukit Lama, dan Babinkamtibmas bersama warga pada 21 Juli 2020 lalu. Bambang ditangkap saat itu karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap korban AM (13) yang masih di bawah umur.

Praktik mesum pelaku yang belakangan diketahui telah memiliki istri ini telah dilakukannya sejak korban AM masih duduk di kelas 3 SD. Berdasarkan pengakuan pelaku dan korban, perbuatan mesum itu telah berlangsung sekitar 3 tahun lebih dan 10 kali dilakukan.

Laporan/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar