Sesali Perbuatannya, Elfin Minta Keringanan Hukuman

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan “Rasuah” yang tertangkap tangan oleh KPK RI terhadap beberapa jumlah mega proyek senilai lebih kurang Rp 130 miliar oleh terpidana Robby Okta Fahlevi yang menjerat beberapa petinggi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Muara Enim. Masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) atas terdakwa A. Elfin MZ Muchtar yang merupakan Kabid Jalan serra Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim baik secara tertulis melalui penasihat hukumnya maupun secara lisan oleh terdakwa sendiri. Yang disampaikan secara telekonferensi, Selasa (14/04/2020).

Dalam pledoi tertulis yang disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa yakni Gandhi Arius SH MH memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan segala fakta persidangan yang menurutnya terdakwa selaku kliennya sehubungan dengan jabatan hanyalah mengikuti perintah dari atasannya.

“Bahwa terdakwa hanya seorang operator yang menjalankan tugas jabatannya selaku kepala bidang Jalan Jembatan pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan menurut kami akan lebih tepat lagi apabila dikaitkan dengan Pasal 51 KUHP ayat 1, tidak ada pilihan lagi selain harus mentaati perintah atasan tersebut,” ujar Gandhi.

Dirinya melanjutkan bahwa secara finansial terdakwa mendapat untung tidak sebanding dengan jumlah dana yang disalurkan pada pihak lain yaitu yang didapatkan oleh Bupati, Wakil Bupati, Kadis PUPR serta kebeberapa pejabat DPRD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Muara Enim.

“Kami selaku penasihat hukum terdakwa juga mengucapkan banyak terima kasih telah berkenan memberikan penghargaan kepada terdakwa berupa Justice Collaborator (JC) Berdasarkan Keputusan pimpinan KPK RI Nomor 495 tahun 2020 dan surat keputusan pimpinan KPK ini mohon dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan putusan seringan-ringannya,” ujarnya.

Selain mendengarkan pembelaan secara tertulis, terdakwa Elvin MZ Mukhtar juga menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada intinya menyesali perbuatan yang telah dilakukan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH serta disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Roy Riyadi SH MH melalui telekonferensi kembali melanjutkan persidangan pada Selasa (28/4/2020) dengan agenda pembacaan putusan (vonis) majelis hakim Tipikor Palembang.

“Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa, sekaligus replik serta duplik dari JPU dan Penasihat Hukum yang intinya tetap pada tuntutan serta tetap pada pembelaan, maka majelis akan mengagendakan kembali persidangan meminta waktu dua minggu dengan agenda putusan (vonis),” pungkas Hakim Ketua.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Elfin menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Yang atas permintaan dan arahan dari Bupati Ahmad Yani agar 16 (enam belas) paket proyek yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD di Dinas PUPR diberikan kepada Terdakwa dan untuk realisasi komitmen fee sebesar 10 hingga 15 persen tersebut agar melalui satu pintu saja yaitu melalui terdakwa Elfin MZ Muchtar.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *