Selundupkan Lobster ke Singapura, Dua Terdakwa Diadili

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Tertangkap di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, lantaran menyelundupkan 66.600 Baby Lobster ke Singapura senilai  Rp 10 miliar,  terdakwa Karno (38) dan terdakwa Aspin (24), didakwa JPU Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Fakta yang terungkap dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Febriani SH mengatakan bahwa perbuatan Terdakwa Karno dan terdakwa Aspin membawa 66.600 ekor baby lobster  yang terdiri dari 63.000 (enam puluh tiga ribu) ekor baby lobster jenis pasir dan 3.600 (tiga ribu enam ratus) ekor baby lobster jenis mutiara tanpa dilengkapi dokumen-dokumen kepabeanan yang sah dari pihak berwenang serta tidak memberitahukan kepabeanan telah merugikan negara sebesar Rp. 10.170.000.000.

Menurut JPU, perbuatan Karno bersama-sama dengan terdakwa Aspin melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Terdakwa Karno bersama-sama dengan terdakwa Aspin telah mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, yang melakukan, yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,” ungkap JPU kepada terdakwa dihadapan Majelis Hakim Ketua Hotnar Simarmata SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel, Senin (06/01/2020).

Usai mendengarkan dari dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan sampai dengan pekan depan dengan menghadirkan saksi. “Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” tutup Majelis Hakim, seraya mengetuk palunya.

Untuk diketahui sebagaimana dalam dakwaan JPU, bermula sekira (07/2018), Terdakwa Karno ada dihubungi oleh saudara TAN HOK warga Singapura untuk mencarikan baby lobster selanjutnya setelah baby lobster tersebut didapatkan, Terdakwa Karno langsung menginformasikan kepada saudara TAN HOK mengenai baby lobster yang dipesan oleh saudara TAN HOK sudah tersedia sebanyak 66.600 (enam puluh enam ribu enam ratus) ekor yang terdiri dari jenis baby lobster mutiara dan baby lobster pasir lalu saudara TAN HOK langsung mengatur keberangkatan Terdakwa Karno dan Terdakwa Aspin menuju singapura melalui jalur Palembang Propinsi Sumatera Selatan kemudian pada hari Rabu (28/08/2019) Terdakwa Karno tiba di Kota Palembang-Sumatera Selatan dari Banyuwangi langsung menuju Hotel Best Skip dan disusul oleh Terdakwa Aspin lalu terdakwa Karno menjelaskan kepada terdakwa Aspin bahwa baby lobster sebanyak 31.500 (tiga puluh satu ribu lima ratus) merupakan pesanan saudara TAN HOK jenis mutiara dan pasir.

Kemudian hari Kamis (29/08/2019) sekira jam 09.00 Wib Terdakwa Karno dan Terdakwa Aspin berangkat dari Hotel Best Skip Palembang menuju Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan menggunakan Grabcar kemudian sesampainya dibandara Saudara Tan Hok menelepon terdakwa Karno dari nomor telepon 081259624654 untuk mengarahkan Terdakwa Karno menuju ke sebuah mobil Avanza warna hitam yang berada di parkiran mobil paling ujung setelah masjid dibandara kemudian terdakwa Karno dan terdakwa Aspin mendekati mobil tersebut yang mana dikendarai oleh saudara Susanto kemudian kepada Terdakwa Karno dan Terdakwa Aspin telah disiapkan 2 (dua) buah koper berisikan 47 (empat puluh tujuh) kantong benih lobster (baby lobster) pasir dan 11 (satu) kantong benih lobster (baby lobster) mutiara, dengan total 66.600 ekor selanjutnya Terdakwa Karno dan Terdakwa Aspin saat di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang terdakwa Karno dan terdakwa Aspin dilakukan pemeriksaan kembali oleh petugas Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang dan langsung dengan menggunakan mesin x-ray, dan dari hasil pemeriksaan didapati 2 buah koper yang dibawa oleh berisikan  47 kantong benih lobster (baby lobster) pasir dan 11 kantong benih lobster (baby lobster) mutiara, dimana selanjutnya terdakwa Karno dan terdakwa Aspin langsung diamankan menuju Ruang Hanggar Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Sedangkan menurut para terdakwa  total 66.600 ekor benih mutiara, rencananya baby lobster tersebut akan dibawa menuju Singapura kepada saudara TAN HOK, sedangkan terdakwa Karno dan terdakwa Aspin akan menerima upah sebesar Rp 500 perekornya. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp. 10.170.000.000.

Laporan              : Syarif

Editor/Posting  : Imam Ghazali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *