Selipkan Badik di Pinggang, Manda ‘Tebuang’ Satu Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran membawa badik, terdakwa Manda harus berhadapan dengan hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, atas kelakuan tersebut terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Darurat dan dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Syarifudin SH MH, menilai terdakwa Manda bersalah melakukan tindak pidana menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan menyembunyikan, mempergunakan suatu senjata penikam atau penusuk, tanpa izin dari pihak yang berwajib, atau bukan untuk kepentingan melakukan pekerjaan sehari-hari sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Manda dengan pidana penjara selama 1 (satu) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa, 1 bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu bersarung kayu dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Majelis Hakim membacakan amar putusan, secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (29/04/2020).

Sementara itu vonis yang diberikan terhadap terdakwa lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan yang layangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Jimmy Artalius SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Manda pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira Jam 23.45 WIB, bertempat di Jalan Bungaran V Rt. 17 Rw. 03 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang. Berawal ketika saksi petugas kepolisian Polsek SU I yang mana sebelumnya melaksanakan Patroli Hunting pada saat melintasi Jalan Bungaran V Rt. 17 Rw. 03 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, petugas melihat terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan saat hendak mendekati terdakwa.

Namun ketika didekati terdakwa seperti akan membuang seseuatu dari balik pinggangnya selanjutnya saksi petugas menggeledah badan terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu bersarung kayu yang awalnya diselipkan terdakwa di pinggangnya terjatuh turun dan tersangkut dicelana terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke Polsek SU I untuk diproses lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor     : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *