Selewengkan Uang Makan Guru, Kadisdik Dituntut 5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan uang makan guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pali senilai Rp. 700 juta yang dilakukan oknum mantan Kepala Dinas Pendidikan Pali Tahun 2017 atas terdakwa Abu Hanifah, akhirnya JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana selama 5 (lima) tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (16/03/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali Didi Aditya SH, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor, terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abu Hanifah dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp. 200 juta subsidair 3 bulan penjara,” ungkap JPU kepada terdakwa usai membacakan surat tuntutannya.

Sementara itu terdakwa melalui Penasihat Hukum dari Posbakum PN Palembang, Romaita SH, pada persidangan sebelumnya mengatakan, bahwa dalam fakta persidangan sudah jelas terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali, namun selaku penasihat hukum tetap mengupayakan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan hukuman ringan terhadap terdakwa.

Sekedar mengingatkan bahwa perbuatan terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pada Dinas Pendidikan PALI pada tahun anggaran 2017. Sementara untuk jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut lanjut JPU berjumlah lebih kurang Rp 573 juta.

Bahwa perbuatan terdakwa terjadi pada saat terdakwa menjabat sebagai kepala dinas pendidikan kabupaten Pali pada tahun 2017, jumlah keseluruhan lebih kurang Rp 700 juta lebih. Namun sebagian telah dikembalikan, dengan rincian pengembalian tanggal 16 juli 2019 sebesar Rp 40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp 160 juta, total ada Rp 200 juta.

Meskipun telah melakukan pengembalian kerugian negara, oleh karena perbuatan terdakwa tersebut, JPU mengatakan, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 UU Tipikor.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *