Sat Pol PP Banyuasin Segel Gedung Walet

Securitynews.co.id, BANYUASIN- Pembangunan penangkaran sarang burung walet di kawasan Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan BA III, Kabupaten Banyuasin diberhentikan/di tutup karena ditengarai melanggar Perda dan Perbup.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuasin dipimpin oleh Kabid Penegak Perda Abdul Azis Thamrin didampingi oleh Sekcam BA III Santo S.Sos MSi dan Lurah Kedondong Raye Zainul Ikhsan, S.Sos telah melakukan tindakan justisia.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh PPNS Sat Pol PP Damkar dan penyelamatan Khabibullah S.Sos MSi, Kasi Perda Bustanul Aripin S.Sos M.Si, Kasi HAL Bunyamin SE, Kasi Perencanaan PUTR Heru Wahyono, Kasi Pembinaan PUTR Indra Ismail, Kasi Perizinan prinsip, perizinan PUTRI/IUI, SIUJK, Izin Reklame, Pariwisata & IUTM Mulyadi, S.Sos, Kasi SDM, Teknologi & Informasi M Dirsyah, S.Sos. MSi, Kasi trantib Kecamatan BA III Dinanto S.Sos M.Si, Seklur Kedondong Raye Mujiono S.Sos MSi, Babinkantibmas Kedondong Raye Bripka Febri Muryanto, dan Pengawas Bangunan Rusyadi.

“Sudah kami segel bangunan Gedung Waletnya tadi siang,” tegas Abdul Azis, Selasa (07/01) sekitar pukul 13.30 WIB.

Ia menuturkan langkah tersebut dilakukan lantaran pembangunan tempat penangkaran sarang walet tersebut melanggar Perda Banyuasin no 5 tahun 2012 tentang penyelenggaraan perizinan, Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 28 Tahun 2012 tentang tata ruang dan Wilayah (RTRW), Perbup No 136 tahun 2016 tentang penataan, penyelenggaraan, pengendalian, dan pengawasan sepadan.

“Belum ada IMB (izin mendirikan bangunan). Padahal ini syarat mutlak yang lebih dulu harus dimiliki sebelum membangun sebuah bangunan,” tandasnya.

Lebih lanjut Kabid Penegak Perda di Bumi Sedulang Setudung ini menerangkan langkah yang pihaknya lakukan pun dilandasi adanya keluhan masyarakat sekitar.

Inti keluhan warga yakni merisaukan dampak yang bakal muncul ketika sarang walet beroperasi.

Pasalnya sarang walet tersebut dibangun di lingkungan permukiman masyarakat dan dekat tempat Ibadah.

Pengawas Bangunan sudah kami beri pengarahan untuk segera menyelesaikan persyaratan administratif, termasuk berkomunikasi dengan warga sekitar. Abdul Azis menegaskan pihaknya konsisten dalam menegakkan peraturan daerah.

Laporan             : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *