Saksi OB Beri Keterangan Berbelit-Belit, Ringankan Pengelola Indah Sari

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lanjutan sidang Terdakwa Huzer Bin Mustopa (51) Pengelola Wisma Indah Sari yang ditangkap kasus shabu lantaran tertangkap basah hendak memesan shabu. Pada sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Riansyah selaku OB, namun saksi ini tampak ketara keterangannya meringankan terdakwa, sehingga keterangan saksi terkesan berbelit-belit. Demikian hal ini terungkap pada sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (5/12/19).
Menurut Saksi Riansyah yang kesehariannya bekerja sebagai office boy (OB) mengatakan bahwa kata kata buat terdakwa tidak tepat dimana yang menyatakan pada BAP kepolisian Nomor 4 bahwa terdakwa Huzer adalah pengelola Wisma Indah Sari.

“Yang sebenarnya Pak Hakim, pengelola wisma indah sari itu istrinya Huzer, terdakwa itu hanya bekerja sebagai teknisi,” terang saksi.

Mendengar keterangan saksi yang berbelit-belit, Majelis Hakim yang diketuai Kamal SH, menanyakan siapa yang mempunyai barang bukti yang ditemukan di rungan OT tersebut, saksi mengatakan tidak tahu. Saksi hanya mengatakan yang ia tahu kalau barang bukti berupa botol bong, kotak pirek yang ada di ruang orgen tunggal.

“Bagaimana Saudara Saksi tahu kalau terdakwa ditangkap, sedangkan saksi tidak melihat terdakwa ditangkap,” ujar hakim.

Dijelaskan saksi Riansyah bahwa dirinya memang tidak melihat terdakwa ditangkap, namun setelah diadakan penggeledahan pada Herman (terdakwa berkas terpisah), sewaktu Herman dibawa ke TKP ditemukanlah barang bukti. “Waktu barang bukti ditemukan polisi terdakwa masih berada di dalam mobil,” ungkap saksi kepada majelis hakim.

Usai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Karmila SH, majelis hakim pun menunda persidangan sampai pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terdakwa, seraya hakim menutup sidang.

Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB, anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap HERMAN Bin MATCIK (dilakukan penuntutan tersendiri) di Jl. TPU Kebun Bunga Km. 9 Lubuk Kawah RT. 51 RW. 13 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang dan didapati 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu.

Bahwa kemudian handphone milik HERMAN dengan nomor simcard 082268277519 menerima panggilan dari nomor simcard 082185666644 milik terdakwa HUZER Bin MUSTOPA. Saat itu terdakwa mengatakan hendak membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan minta diantar ke garasi Hotel Rian Cottage Jl. Perindustrian II Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Kemudian anggota BNNP Sumatera Selatan membawa HERMAN menemui terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,142 (nol koma satu empat dua) gram yang dipesan oleh terdakwa dan saat bertemu dengan terdakwa di garasi Hotel Rian Cottage, langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekira pukul 11.00 WIB, anggota BNNP Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di garasi Hotel Rian Cottage, lalu dari kotak salon Orgen RD didapati 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,022 (nol koma nol dua dua) gram dan 1 (satu) set alat hisap sabu yang terbuat dari tutup botol air mineral berwarna biru yang tersambung pipet plastik sebanyak 2 (dua) lubang.

Bahwa terdakwa sudah 1 (satu) tahun membeli narkotika jenis shabu dari HERMAN dan kadangkala terdakwa hanya meminta sebagai kompensasi agar HERMAN diperbolehkan berjualan narkotika di Hotel Rian Cottage.

Atas perbuatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karmila SH, menyatakan terdakwa Huzer, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Syarif Umar
Editor     : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *