Sah, UMK 2020 Kabupaten Banyuasin Ditetapkan Rp 3.090.000

Securitynews.co.id, BANYUASIN- Pemerintah Kabupaten Banyuasin menaikkan Upah Minimum Regional (UMK) melalui surat edaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.3.090.000,- per bulan. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan.

Surat keputusan tentang UMK Banyuasin tersebut ditetapkan di Sumatera Selatan pada Desember 2019 dengan ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan baru diterapkan Januari 2020.

Ketika dihubungi media, Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Banyuasin, H.N Yosep Z. membenarkan awal tahun ini, UMK di Banyuasin naik menjadi Rp 3.090.000, Selasa (27/01/2020).

Menurut dia, surat kenaikan UMK yang diusulkan Bupati Banyuasin sudah ditandatangani Gubernur pada Desember 2019 dan diterapkan pada Januari 2020.

“Jika masih ada perusahaan tidak mau bayar UMK ke buruh sesuai aturan,  silakan lapor, namun perusahaan akan balik diberi peringatan,” tegasnya.

Diberlakukan kenaikan UMK ini, tambah dia,  untuk seluruh perusahaan di Banyuasin yang berjumlah kurang lebih  dari 200 perusahaan.

“Selain itu,  memang program pemerintah Kabupaten Banyuasin sudah mendapatkan mandat dari pusat berupa harus menekan kemiskinan, dan terik ini yang dilakukan Bupati untuk para buruh dengan menaikkan UKM,” urainya.

Kenaikan UMK ini setidaknya dapat membuat buruh di Banyuasin lega, bahkan kebijakan kenaikan UMK tersebut sudah dilakukan pada awal tahun ini.

Bupati Kabupaten Banyuasin H. Askolani SH MH mengakui sudah mengusulkan kepada Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru gaji UMK  tahun ini Rp 3.090.000, dan sudah disetujui Gubernur Sumsel.

Ia menambahkan kenaikan UMK merupakan tanggung jawab Kabupaten, ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kabupaten Banyuasin terhadap para buruh di Banyuasin.

“Apa yang dilakukan tak lain guna mensejahterakan buruh, makanya saya usulkan akhir tahun kemarin untuk menaikan gaji para buruh,” paparnya.

Alhamdullilah, UMK kabupaten Banyuasin sudah berlaku perJanuari ini aturan tersebut sudah berlaku untuk seluruh perusahaan  di Banyuasin,” ujar Askolani.

Bupati Banyuasin Askolani mengatakan, penetapan UMK sudah berdasarkan aturan yang ada. Ia berharap semua pihak menerima hal tersebut. “Itu sudah ada hitungannya, dan sesuai dengan aturan Kementerian Ketenagakerjaan, kenaikan upah minimum regional 2020 telah ditetapkan Rp 3.090.000 dari sebelumnya Rp. 2.840.000 Kenaikan UMK/UMP ini disesuaikan dengan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” tandas Askolani.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *